Pasal 19 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia juga menyebutkan hal yang serupa.
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Kekerasan dalam hal ini bisa berarti kekerasan yang bersifat fisik maupun nonfisik. Misalnya pemukulan, perusakan alat liputan, pengancaman, hingga pelacakan secara pribadi.
Berdasarkan catatan Bidang Advokasi AJI, sepanjang 2009-2018, jumlah kekerasan tertinggi terjadi pada rentang tiga tahun terakhir, 2016,2017, dan 2018, masing-masing dengan jumlah 80, 60, 64 kejadian.
Pada tahun-tahun ini, terjadi jenis kekerasan baru yang dialami oleh para pekerja pers, yakni persekusi secara online.
"Persekusi ini merupakan fenomena cukup baru yang dihadapi jurnalis. Dalam kasus yang dicatat AJI pada tahun lalu, jurnalis menjadi korban persekusi karena terkait liputan yang berhubungan dengan kelompok intoleran," kata Manan.
Untuk kasus ini, pada 2018 terdapat tiga jurnalis yang mengalami persekusi secara online, mulai dari ancaman hingga pengungkapan identitas wartawan di media sosial atau doxing.
Reporters Without Borders atau Reporter Sans Frontières (RSF) menempatkan Indonesia di posisi 124 pada 2018 untuk tingkat kebebasan persnya.
Angka ini terbilang fluktuatif, sejak 2008 Indonesia pernah menempati peringkat 101-146 untuk indeks kebebasan pers dibandingkan dengan negara-negara lain di seluruh dunia.
Sementara itu, Freedom House mengklasifikasikan kebebasan pers sebuah negara berdasarkan tingkat kebebasan pers: free (bebas), partly free (bebas sebagian), not free (tidak bebas).
Dalam penilaian ini, Indonesia ada di kelas partly free bersama 58 negara lainnya. Sementara pers yang tergolong bebas terdapat di sebanyak 88 negara, dan 49 lainnya terklasifikasikan sebagai negara dengan indeks kebebasan pers yang tidak bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.