Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kekerasan terhadap Pers, AJI Bentuk Komite Keselamatan Jurnalis

Kompas.com - 25/03/2019, 10:50 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Pasal 19 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia juga menyebutkan hal yang serupa.

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.

Kekerasan jurnalis di Indonesia

Kekerasan dalam hal ini bisa berarti kekerasan yang bersifat fisik maupun nonfisik. Misalnya pemukulan, perusakan alat liputan, pengancaman, hingga pelacakan secara pribadi.

Berdasarkan catatan Bidang Advokasi AJI, sepanjang 2009-2018, jumlah kekerasan tertinggi terjadi pada rentang tiga tahun terakhir, 2016,2017, dan 2018, masing-masing dengan jumlah 80, 60, 64 kejadian.

Pada tahun-tahun ini, terjadi jenis kekerasan baru yang dialami oleh para pekerja pers, yakni persekusi secara online.

"Persekusi ini merupakan fenomena cukup baru yang dihadapi jurnalis. Dalam kasus yang dicatat AJI pada tahun lalu, jurnalis menjadi korban persekusi karena terkait liputan yang berhubungan dengan kelompok intoleran," kata Manan.

Untuk kasus ini, pada 2018 terdapat tiga jurnalis yang mengalami persekusi secara online, mulai dari ancaman hingga pengungkapan identitas wartawan di media sosial atau doxing.

Reporters Without Borders atau  Reporter Sans Frontières (RSF) menempatkan Indonesia di posisi 124 pada 2018 untuk tingkat kebebasan persnya.

Angka ini terbilang fluktuatif, sejak 2008 Indonesia pernah menempati peringkat 101-146 untuk indeks kebebasan pers dibandingkan dengan negara-negara lain di seluruh dunia.

Sementara itu, Freedom House mengklasifikasikan kebebasan pers sebuah negara berdasarkan tingkat kebebasan pers: free (bebas), partly free (bebas sebagian), not free (tidak bebas).

Dalam penilaian ini, Indonesia ada di kelas partly free bersama 58 negara lainnya. Sementara pers yang tergolong bebas terdapat di sebanyak 88 negara, dan 49 lainnya terklasifikasikan sebagai negara dengan indeks kebebasan pers yang tidak bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com