JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, puas dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Manan senang karena akhirnya Jokowi mendengar aspirasi AJI dan komunitas pers lain yang fokus dalam kasus ini.
"Kami senang dengan perkembangan ini, artinya kan Presiden mendengar aspirasi AJI dan beberapa komunitas pers yang concern pada ini. Walaupun mungkin harus melalui demonstsrasi yang agak lama dulu," ujar Manan ketika dihubungi, Minggu (10/2/2019).
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Batalkan Remisi bagi Pembunuh Wartawan
Manan mengatakan, AJI sudah memperjuangkan aspirasi ini sejak bulan lalu. Petisi untuk menolak pencabutan remisi terhadap Susrama juga telah dibuat.
Manan senang karena upaya itu berhasil meyakinkan pemerintah untuk mencabut remisinya.
"Setidaknya sekarang sudah dicabut dan itu kami cukup senang dengan perkembangan itu," kata dia.
Manan kembali menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap Susrama akan menjadi preseden buruk.
Baca juga: Ini Penjelasan Moeldoko soal Terbitnya Remisi Bagi Pembunuh Wartawan
Nantinya akan menimbulkan kesan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis akan mendapat keringanan yang sama.
"Itu kan mengurangi efek jera dan membuat orang tidak takut melakukan kekerasan terhadap wartawan," ujar Manan.
Susrama dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun.
Baca juga: Fadli Zon: Ironis Pemberian Medali Kemerdekaan Pers untuk Jokowi
Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Rencana pemberian remisi itu mendapatkan gelombang protes yang keras dari masyarakat. Akhirnya, kemarin Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan remisi tersebut.
Alasan pencabutannya karena mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
"Ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," ujar Jokowi.
Bentuk pembatalannya adalah dengan merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi bagi Susrama yang sempat dikeluarkan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.