Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batalkan Keikutsertaan Tiga Parpol pada Pileg di 5 Kabupaten

Kompas.com - 21/03/2019, 21:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikusertaan tiga parpol pada Pemilihan Legislatif 2019 di 5 kabupaten.

Ketiga partai yang keikutsertaannya dibatalkan adalah:

  • Partai Berkarya di Lampung Tengah dan Kubu Raya
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bangka Barat dan Mahakam Ulu
  • Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) di Serdang Bedagai.

Alasan pembatalan keikutsertaan ini karena ketiga partai tersebut belum melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK).

Baca juga: Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol Harus Diiringi Transparansi Keuangan

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2.

Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban parpol menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye akbar, sehingga tenggat waktu pelaporannya pada 10 Maret 2019.

Jika tidak, berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu.

"Jadi kalau ada partai politik misalkan kepengurusannya di tingkat provinsi tidak menyampaikan kepada KPU Provinsi maka kepesertaannya untuk Pemilu DPRD provinsi di wilayah provinsi itu dibatalkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

"Wilayah kabupaten/kota itu artinya kalau ada pengurus partai politik tingkat kabupaten kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU kabupaten kota maka partai politik ini dibatalkan kepesertaannya untuk pemilu anggota DPRD kabupaten kota tersebut," lanjut Hasyim.

Baca juga: PPP Setuju Audit Keuangan Parpol Setiap Tahun Masuk RUU Pemilu 2019

KPU akan bekerja sama dengan KPU Daerah di lima kabupaten tersebut untuk menyosialisasikan pembatalan tiga parpol itu sebagai peserta pemilu di daerah tersebut.

Para caleg yang diusung ketiga parpol itu tetap ada di surat suara.

Jika nantinya pemilih di lima kabupaten itu tetap mencoblos caleg dari ketiga parpol itu, maka suaranya tetap sah dan dihitung tetapi dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.

Hasyim menambahkan, KPU mempersilakan ketiga partai tersebut menggugat keputusan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika merasa dirugikan.

"Karena ini keputusan KPU ya bisa digugat ke Bawaslu," kata Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com