Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Terkait Kasus Dana Perimbangan, Sekjen DPR Ditanya Risalah Rapat hingga Kode Etik

Kompas.com - 21/03/2019, 18:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, dirinya menjawab sekitar 13 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dalam kasus ini, anggota Komisi XI DPR Sukiman menjadi tersangka.

"Saya diminta oleh penyidik untuk mengonfirmasi tentang kasus Pak Sukiman. Apakah beliau itu benar anggota DPR? Apa beliau itu benar anggota Komisi XI? Apakah benar beliau itu di Badan Anggaran? Intinya itu," kata Indra seusai menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kasus DAK Pegunungan Arfak, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Kemudian, Indra dikonfirmasi penyidik terkait beberapa dokumen risalah rapat Komisi XI dan Badan Anggaran DPR yang sudah disita oleh tim KPK. Adapun periode risalah rapat yang dikonfirmasi pada tahun 2016 sampai 2018.

Setelah itu, penyidik mengonfirmasi Indra soal kode etik anggota dewan yang termuat dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015.

"Jadi di pasal 3 dan 4 menyangkut perilaku anggota dewan. Tadi hanya mendalami dua pasal itu, pasal 3 dan pasal 4. Itu menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh dewan. Penyidik lebih mendalami soal itu tadi," katanya.

Tim penyidik juga mengonfirmasi sejumlah data-data tambahan yang sudah disita.

"Data tambahan yang disita KPK menyangkut daftar gaji Pak Sukiman kemudian SK penempatan beliau di Komisi XI. Dua hal itu data tambahan yang diminta KPK dan itu sudah disita," ujar dia.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Dicegah ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, selain Sukiman, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba juga terjerat.

Natan diduga memberi uang kepada Sukiman dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sukiman diduga menerima uang sekitar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat. Ia diduga menerima uang tersebut antara bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.

Kompas TV Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota komisi 11 Fraksi Demokrat Amin Santono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com