Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap MK Segera Putuskan Uji Materi soal Pencetakan Surat Suara

Kompas.com - 21/03/2019, 18:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan uji materi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 344 Ayat 2 yang mengatur pencetakan surat suara.

Sebab, hal itu memengaruhi penempatan pemilih yang pindah dari tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat asal ke tempat dimana saat ini bermukim.

"Kami sangat berharap ini bisa segera diputuskan, karena apapun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi. Misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR (Judicial Review) tersebut, maka KPU akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah ada," ujar Viryan di KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Ribuan Surat Suara Rusak, KPU Sebut Prosedur Gantinya Tidak Sulit

Namun, jika nantinya MK menolak uji materi tersebut, konsekuensinya para pemilih yang pindah TPS akan memilih di TPS yang jauh dari tempat saat ini mereka tinggal.

Sebab mengacu pada Undang-undang Pemilu Pasal 344, jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari jumlah DPT di TPS untuk cadangan.

Dengan demikian jika di satu TPS terdapat jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melebihi jumlah cadangan surat suara yang sebanyak 2 persen itu, mereka akan dipindahkan ke TPS sekitar yang jaraknya bisa mencapai 5-10 kilometer.

"Konsekuensinya adalah akan ada cukup banyak pemilih yang memilih jauh dari daerah sekarang yang bersangkutan tinggal atau yang sekarang bersangkutan bekerja dan jaraknya bisa juga sampai dengan lima sampai 10 kilometer bahkan 20 kilometer," ujar Viryan.

"Jadi KPU sangat berharap MK bisa memberikan putusan cepat ya terkait dengan judicial review yang dilakukan oleh dua kelompok masyarakat itu," lanjut dia.

Baca juga: Puluhan Ribu Surat Suara di Kabupaten Seram Bagian Barat Rusak

Diberitakan sebelumnya sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemilu tengah digugat. Salah satunya yang terkait dengan pencetakan surat suara sebagaimana diatur dalam Pasal 344 yang berbunyi, "Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU".

Di sisi lain, ada TPS yang cadangan surat suaranya lebih sedikit daripada jumlah DPTb-nya. Hal tersebut mengharuskan KPU meredistribusi pemilih ke TPS sekitar yang jaraknya lebih jauh dari tempat tinggal pemilih.

Kompas TV Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang tersangka berinisial U-R, penyebar hoaks surat suara tercoblos yang dituduhkan kepada KPU Sumatera Utara dan KPU Medan. Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan menyebut pelaku ditangkap di Jawa Barat. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku menyebar hoaks atas suruhan orang lain atau atas kemauannya sendiri. Sebelumnya beredar video kericuhan di kantor KPU yang disebut terjadi di kantor KPU Medan. Disebutkan kericuhan terjadi karena adanya surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos. Faktanya video yang diposting merupakan video kericuhan saat pelaksanaan pilkada Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2018 lalu. #HoaksSuratSuaraTercoblos #KPUMedan #KPUSumateraUtara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com