Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Kaget Bawaslu Putuskan Camat di Makassar Tak Langgar UU Pemilu

Kompas.com - 13/03/2019, 05:32 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hanafi Rais, mempertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan yang memutuskan bahwa video pernyataan dukungan 15 camat di Makassar tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

Hanafi mengaku kaget ketika mengetahui putusan tersebut.

"Saya agak kaget karena jelas-jelas di video itu kan camat apalagi berseragam itu melakukan deklarasi dukungan ya. Saya enggak habis pikir kenapa itu dianggap tidak melanggar. Jadi bagi saya ini masih jadi tanda tanya besar, walaupun Bawaslu sudah menyatakan demikian," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Syahrul Limpo Sebut Video Dukungan 15 Camat ke Capres Sudah Diedit

Hanafi mengatakan, selama ini pihaknya sudah mencoba percaya kepada penyelenggara dan pengawas pemilu. Namun, putusan Bawaslu ini dinilainya tak sesuai.

"Saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa dan saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo-Sandi," kata dia.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Makassar, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Ketua DPR Minta Bawaslu Serius Selidiki 15 Camat Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Hasilnya, 15 camat di Makassar yang dilaporkan ke Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel, dan Bawaslu Kota Makassar tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Semua pembahasan tentu ada dinamikanya, pada akhirnya kami mengambil kesimpulan, pertama, camat-camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, artinya bukan hukum pemilu," kata Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi, Senin (11/3/2019).

"Untuk itu kami rekomendasikan ke Komisi ASN (aparatur sipil negara). Kedua, keputusannya bahwa dari aspek dugaan tindak pidana pemilu itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," tambah Arumahi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com