Salin Artikel

BPN Kaget Bawaslu Putuskan Camat di Makassar Tak Langgar UU Pemilu

Hanafi mengaku kaget ketika mengetahui putusan tersebut.

"Saya agak kaget karena jelas-jelas di video itu kan camat apalagi berseragam itu melakukan deklarasi dukungan ya. Saya enggak habis pikir kenapa itu dianggap tidak melanggar. Jadi bagi saya ini masih jadi tanda tanya besar, walaupun Bawaslu sudah menyatakan demikian," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Hanafi mengatakan, selama ini pihaknya sudah mencoba percaya kepada penyelenggara dan pengawas pemilu. Namun, putusan Bawaslu ini dinilainya tak sesuai.

"Saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa dan saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo-Sandi," kata dia.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Makassar, Senin (11/3/2019).

Hasilnya, 15 camat di Makassar yang dilaporkan ke Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel, dan Bawaslu Kota Makassar tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Semua pembahasan tentu ada dinamikanya, pada akhirnya kami mengambil kesimpulan, pertama, camat-camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, artinya bukan hukum pemilu," kata Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi, Senin (11/3/2019).

"Untuk itu kami rekomendasikan ke Komisi ASN (aparatur sipil negara). Kedua, keputusannya bahwa dari aspek dugaan tindak pidana pemilu itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," tambah Arumahi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/13/05324431/bpn-kaget-bawaslu-putuskan-camat-di-makassar-tak-langgar-uu-pemilu

Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke