Hanafi mengaku kaget ketika mengetahui putusan tersebut.
"Saya agak kaget karena jelas-jelas di video itu kan camat apalagi berseragam itu melakukan deklarasi dukungan ya. Saya enggak habis pikir kenapa itu dianggap tidak melanggar. Jadi bagi saya ini masih jadi tanda tanya besar, walaupun Bawaslu sudah menyatakan demikian," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Hanafi mengatakan, selama ini pihaknya sudah mencoba percaya kepada penyelenggara dan pengawas pemilu. Namun, putusan Bawaslu ini dinilainya tak sesuai.
"Saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa dan saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo-Sandi," kata dia.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Makassar, Senin (11/3/2019).
Hasilnya, 15 camat di Makassar yang dilaporkan ke Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel, dan Bawaslu Kota Makassar tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Semua pembahasan tentu ada dinamikanya, pada akhirnya kami mengambil kesimpulan, pertama, camat-camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, artinya bukan hukum pemilu," kata Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi, Senin (11/3/2019).
"Untuk itu kami rekomendasikan ke Komisi ASN (aparatur sipil negara). Kedua, keputusannya bahwa dari aspek dugaan tindak pidana pemilu itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," tambah Arumahi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/13/05324431/bpn-kaget-bawaslu-putuskan-camat-di-makassar-tak-langgar-uu-pemilu