JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodawardhani berpendapat, ada pemahaman yang mesti diluruskan dari para aktivis hak asasi manusia di Indonesia mengenai revisi UU TNI.
Ia melihat, para aktivis berpendapat bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membangkitkan wacana kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada zaman Orde Baru.
"Rencana merevisi UU TNI yang kemudian diberi cap bahwa itu adalah kembalinya dwifungsi, itu sama sekali tidak benar. Salah," ujar Jaleswari saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Polemik Dwifungsi TNI, dari Pernyataan Luhut hingga Penahanan Robertus Robet
Ia menilai, para aktivis salah memahami karena hanya mendasarkan argumentasinya itu kepada rencana revisi Pasal 47 semata.
Diketahui melalui revisi, Pasal 47 itu akan mengatur mengenai prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada sejumlah instansi, antara lain, kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Disebutkan pula bahwa revisi itu bertujuan untuk mengakomodasi perwira menengah dan perwira tinggi agar dapat berdinas di lembaga negara di luar yang telah diatur menurut Pasal 47 ayat 2.
Padahal, revisi itu didasarkan pada Pasal 7 UU TNI, yakni pasal yang mengatur tugas pokok TNI, antara lain operasi militer untuk perang (OMP), operasi militer selain perang (OMPS), mengatasi gerakan separatis, dan mengatasi aksi terorisme.
Lalu, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung secara dini dengan sistem pertahanan semesta, mengamankan wilayah perbatasan, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan dan lain-lain.
"Tolong bacalah Pasal 7. Karena di Pasal 7 di operasi militer selain perang yang adanya 14 item itu mengatakan dengan jelas TNI bisa dideploy untuk urusan perbatasan, SAR, terorisme, dan lain-lain," ujar Jaleswari.
Artinya, kata dia, penempatan TNI aktif pada instansi yang disebutkan pada revisi Pasal 47 sangat relevan untuk dilaksanakan.
Baca juga: Moeldoko Pastikan Tidak Akan Ada Dwifungsi TNI
Apalagi, lanjut Jaleswari, ketika UU TNI dirancang dan disahkan tahun 2004, belum ada lembaga misalnya Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut dan sebagainya yang membutuhkan pejabat struktural dengan latar belakang TNI.
"Jadi, sekali lagi kita harus cermat dalam melihat pasal per pasal sekaligus kaitannya satu dengan lainnya agar kita jangan sampai memberikan stempel itu tadi, dwifungsi ABRI. Dwifungsi ABRI kembali itu mimpi di siang bolong," ujar Jaleswari.
"Dan yang terpenting lagi, ini adalah masih berproses, belum final. Akan berproses pun nantinya akan dibicarakan di DPR. Enggak mungkin ada sesuatu di bawah mata, diam-diam," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.