Salin Artikel

Revisi UU TNI Mengembalikan Dwifungsi ABRI? Ini Penjelasan Deputi KSP

Ia melihat, para aktivis berpendapat bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membangkitkan wacana kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada zaman Orde Baru.

"Rencana merevisi UU TNI yang kemudian diberi cap bahwa itu adalah kembalinya dwifungsi, itu sama sekali tidak benar. Salah," ujar Jaleswari saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Ia menilai, para aktivis salah memahami karena hanya mendasarkan argumentasinya itu kepada rencana revisi Pasal 47 semata.

Diketahui melalui revisi, Pasal 47 itu akan mengatur mengenai prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada sejumlah instansi, antara lain, kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Disebutkan pula bahwa revisi itu bertujuan untuk mengakomodasi perwira menengah dan perwira tinggi agar dapat berdinas di lembaga negara di luar yang telah diatur menurut Pasal 47 ayat 2.

Padahal, revisi itu didasarkan pada Pasal 7 UU TNI, yakni pasal yang mengatur tugas pokok TNI, antara lain operasi militer untuk perang (OMP), operasi militer selain perang (OMPS), mengatasi gerakan separatis, dan mengatasi aksi terorisme. 

Lalu, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung secara dini dengan sistem pertahanan semesta, mengamankan wilayah perbatasan, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan dan lain-lain.

"Tolong bacalah Pasal 7. Karena di Pasal 7 di operasi militer selain perang yang adanya 14 item itu mengatakan dengan jelas TNI bisa dideploy untuk urusan perbatasan, SAR, terorisme, dan lain-lain," ujar Jaleswari.

Artinya, kata dia, penempatan TNI aktif pada instansi yang disebutkan pada revisi Pasal 47 sangat relevan untuk dilaksanakan.

Apalagi, lanjut Jaleswari, ketika UU TNI dirancang dan disahkan tahun 2004, belum ada lembaga misalnya Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut dan sebagainya yang membutuhkan pejabat struktural dengan latar belakang TNI.

"Jadi, sekali lagi kita harus cermat dalam melihat pasal per pasal sekaligus kaitannya satu dengan lainnya agar kita jangan sampai memberikan stempel itu tadi, dwifungsi ABRI. Dwifungsi ABRI kembali itu mimpi di siang bolong," ujar Jaleswari.

"Dan yang terpenting lagi, ini adalah masih berproses, belum final. Akan berproses pun nantinya akan dibicarakan di DPR. Enggak mungkin ada sesuatu di bawah mata, diam-diam," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/08/20502661/revisi-uu-tni-mengembalikan-dwifungsi-abri-ini-penjelasan-deputi-ksp

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke