JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal TNI Letjen Muhammad Herindra menegaskan bahwa restrukturisasi TNI yang dilaksanakan Presiden Joko Widodo bukan merupakan bentuk dwifungsi TNI.
Restrukturisasi TNI bakal memberikan kesempatan kepada perwira TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintah.
Hal itu diungkapkan Herindra yang mewakili Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat menyampaikan pidato sambutan dalam acara silaturahim dengan komunitas perwira hukum TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Restrukturisasi TNI yang Ditengarai Membangkitkan Lagi Dwifungsi ABRI...
"Saat ini banyak berita penyesatan dari berbagai pihak yang memberitakan aktifnya kembali dwifungsi TNI. Seolah-olah TNI kembali ke zaman orde baru dengan menempatkan personilnya di berbagai posisi di kementerian dan lembaga," ujar Herindra.
Dia menilai, jika ada pihak yang melihat restrukturisasi sebagai bangkitnya dwifungsi TNI adalah cara pandang yang keliru. Menurut Herindra, TNI menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menangani kedaulatan negara.
"Revisi undang-undang nomor 34 tahun 2004 dilaksanakan karena ada kementerian dan lembaga yang baru terbentuk setelah tahun 2004," ungkapnya kemudian.
Lebih jauh, Herindra bercerita, dirinya pernah melihat karikatur di sebuah media cetak yang mengilustrasikan bahwa dwifungsi ABRI bangkit kembali.
Ia pun menampik cara pandang itu lantaran berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004, sudah ada perwira aktif TNI yang menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga. Namun, saat ini ada kementerian dan lembaga yang baru terbentuk dan bisa diisi oleh perwira TNI.
"Ada beberapa kementerian yang saat ini sudah diduduki TNI, tapi ketika UU ini dibentuk, belum ada badan tersebut, contohnya Badan Keamanan Laut dan Kantor Staf Kepresidenan," papar Herindra.
Baca juga: Komisi I Dinilai Perlu Membahas soal Rencana Restrukturisasi TNI
"Makanya sekarang ditambahkan karena secara profesionalitas banyak perwira kita angkatan laut yang sudah menduduki jabatan di Bakamla. Jadi kalau ada informasi bahwa dwifungsi itu kembali, saya katakan itu omong kosong," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan. Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.