Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Pastikan Tidak Akan Ada Dwifungsi TNI

Kompas.com - 08/03/2019, 16:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak akan mengembalikan Dwifungsi TNI seperti halnya Dwifungsi ABRI di era Orde Baru.

"Dwi Fungsi ABRI, apakah akan kembali atau tidak? saya pastikan, tidak akan kembali. Itu kata kuncinya," ujar Moeldoko saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Moeldoko menegaskan, ada tiga hal yang disasar ketika ABRI mereformasi diri pada 1998 hingga berubah nama menjadi TNI, yakni struktur, doktrin dan kultur.

Perubahan mendasar terutama ada pada struktur. TNI 'membuang' fungsi sosial politik dalam tugas, pokok, fungsi dan wewenangnya.

Baca juga: Inspektorat Minta Perwira Hukum TNI Luruskan Isu Bangkitnya Dwifungsi ABRI

"Jadi kotak sosial politik itu dihilangkan, dibuang sehingga TNI betul-betul bermain di wilayah pertahanan," ujar Moeldoko.

"Termasuk juga doktrin Binter (pembinaan teritorial), pendekatan Binter saat itu adalah pembinaan keamanan wilayah, dihapus, lalu menjadi pembinaan ketahanan wilayah. Karena fungsi pembinaan keamanan wilayah itu sudah ada di kepolisian," lanjut dia.

Moeldoko menilai, reformasi pada tubuh TNI saat ini sudah cukup baik sehingga tidak lagi mungkin kembali seperti era Orde Baru.

Ia pun merasa buang-buang energi apabila publik meributkan sesuatu yang tidak akan terjadi.

"Kalau dua hal ini tidak terjadi, ngapain kita meributkan sesuatu yang tidak jelas? Jadi inilah ya diperlukan sikap kritis. Jangan ikut-ikutan larut dalam sebuah diskursus yang sebenarnya itu enggak benar," ujar Moeldoko.

Baca juga: Polemik Dwifungsi TNI, dari Pernyataan Luhut hingga Penahanan Robertus Robet

Mantan Panglima TNI itu merasa perlu menegaskan hal ini. Sebab, ia melihat ada pihak-pihak yang mendorong wacana kembalinya dwifungsi TNI di publik.

Dorongan wacana itu sendiri didasarkan rencana pemerintah menempatkan personel TNI aktif di kementerian.

Moeldoko sekaligus menegaskan bahwa penempatan personel TNI aktif di kementerian itu tak akan melanggar UU TNI.

Kompas TV Ditenggelamkan. Peluang kejahatan berupa penjarahan hasil laut di Indonesia bakal semakin sempit. ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati nota kesepahaman atau MOU dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini berkaca pada 416 kasus penyelundupan sumber daya ikan yang digagalkan sampai Desember 2018. Sebanyak 2,4 juta ekor sumber daya ikan juga diselamatkan. Nilainya pun mencapai Rp388,74 miliar. Selama ini, kejahatan di perairan cukup beragam, terutama adalah operasional kapal ilegal yang mengeksploitasi hasil laut tanpa izin. Sejak Januari sampai November 2018, ada sekitar 106 kapal yang ditangkapberbendera asing. Paling banyak Vietnam sebanyak 29 kapal, Malaysia 7 kapal, Filipina 5 kapal, dan Indonesia 65 kapal. Sedangkan sejak November 2014 sampai Agustus 2018, ada 488 kapal yang ditenggelamkan. Paling banyak berasal dari Vietnam yaitu 276 kapal, kemudian Filipina dan Thailand, masing-masing 90 dan 50 kapal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com