Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Kambing Hitamkan Pemerintah soal Target Legislasi yang Meleset

Kompas.com - 08/03/2019, 17:57 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, DPR hanya mencari kambing hitam dengan menunjuk pemerintah yang cenderung malas dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).

"DPR selalu mencari kambing hitam dengan menyebut pemerintah malas membahas RUU, padahal kemalasan itu ada di DPR. Hal itu terlihat dari ruang sidang yang tidak dipenuhi oleh anggota DPR, bahkan kehadiranya tidak sesuai kuota yang mensyaratkan diadakanya sebuah rapat atau sidang," ujar Lucius yang ditemui dalam sebuah diskusi di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Dalam UU, lanjut Lucius, DPR menjadi koordinator dalam membahas RUU. Tak pelak, jika RUU banyak yang tidak disahkan, itu adalah kesalahan DPR sebagai penanggung jawabnya.

Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Ide Jokowi soal Pusat Legislasi Nasional


Namun demikian, DPR seolah-olah enggan bertanggung jawab dan tidak mencari solusi untuk membahas RUU yang mandek.

"DPR sejatinya yang mencari jalan keluar, misalnya langkah apa jika pemerintah kerap tidak hadir dalam membahas RUU. Namun, kok mereka hanya menyalahkan pemerintah dan dijadikan alasan banyaknya RUU yang belum disahkan," ungkapnya kemudian.

Selain itu, seperti diungkapkan Lucius, hambatan yang membuat pembahasan RUU mandek adalah karena UU MD3 yang memanjakan anggota DPR guna menunda pembahasan RUU.

"Dalam UU MD3, tidak ada batasan waktu bagi anggota DPR untuk menyelesaikan atau mensahkan RUU. UU MD3 memperbolehkan DPR memperpanjang waktu pembahasan tanpa ada tenggat waktu jika dalam tiga kali masa sidang belum terselesaikan," ucap Lucius.

Baca juga: Beberapa Catatan Formappi soal Kinerja DPR pada Bidang Legislasi

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa mandeknya pembahasan RUU disebabkan karena ketidakhadiran pemerintah dalam rapat pembahasan.

Menurut dia, pemerintah cenderung malas dalam rangka pembahasan RUU.

"Nah kalau kita mau jujur bahwa justru mandeknya pembahasan UU sekarang yang ada di parlemen itu karena ketidakhadiran pemerintah. Jadi pemerintahlah yang malas hadir dalam rangka membahas rancangan UU," ujar Supratman dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Faktor kemalasan pemerintah itu, lanjut Supratman, juga terlihat dari tidak adanya Daftar Inventaris Masalah (DIM) saat menyerahkan surat presiden (Surpres) ke DPR.

Supratman mencontohkan tiga Surpres yang tidak disertai dengan DIM, yakni RUU tentang Pertembakauan, RUU ASN dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

"Di zaman lalu yang namanya surpres itu biasanya bersamaan dengan DIM-nya. Tapi sekarang justru ada RUU yang surpresnya turun tapi DIM-nya tidak disertai langsung dengan Surpres yang ada," kata politisi dari Partai Gerindra itu.

Adapun dalam Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV, Senin (4/3/2019), Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan saat ini ada 34 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah.

RUU tersebut berasal dari usulan DPR, Pemerintah, maupun yang datang dari DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com