Kedua, asal usul lagu tersebut sebenarnya juga sudah saya jelaskan dalam pengantar saya dalam orasi tersebut namun sayangnya tidak ada dalam rekaman video tersebut.
Ketiga, lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini. Sekali lagi saya ulangi bahwa lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi, institusi TNI.
Sebagai dosen, saya sungguh tahu persis upaya-upaya reformasi yang sudah dilakukan oleh TNI. Dan dalam banyak hal saya justru memuji dan memberikan apresiasi upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lain.
Demikianlah penjelasan saya, semoga dengan penjelasan saya ini saya bisa menjernihkan berbagai macam reaksi.
Namun demikian, apabila ada yang menganggap itu merupakan suatu kesalahan yang menimbulkan kesalahpahaman saya mohon maaf.
Polisi telah menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.