Atas nyanyiannya ini, Robet ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyampaikan klarifikasi melalui video seperti dikutip Kompas.com dari tayangan Kompas TV.
Dalam video itu, Robet menyampaikan bahwa lagu yang ia nyanyikan di Aksi Kamisan bukan merupakan lagu ciptaannya. Lagu itu adalah lagu yang populer saat gerakan mahasiswa tahun 1998.
Ia menyebutkan, telah menjelaskan asal-usul lagu tersebut sebagai pengantar orasi. Namun, pengantar itu tidak terekam dalam video orasinya yang beredar.
"Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini," kata Robertus Robet dalam video klarifikasi.
"Sekali lagi saya ulangi bahwa lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi institusi TNI," lanjut dia.
Sebagai dosen, Robertus Robet mengaku tahu persis upaya-upaya reformasi yang sudah dilakukan oleh TNI.
Dalam banyak hal, ia justru memuji dan memberikan apresiasi upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lain.
Robertus Robet meminta maaf atas nyanyiannya yang menimbulkan kesalahapahaman.
"Semoga, engan penjelasan saya ini, saya bisa menjernihkan berbagai macam reaksi. Namun demikian, apabila ada yang menganggap itu merupakan suatu kesalahan yang menimbulkan kesalahpahaman saya mohon maaf," kata Robet.
Selengkapnya, berikut video klarifikasi yang disampaikan Robertus Robet:
Berikut narasi lengkap Robertus Robet dalam video tersebut:
Saya Robertus Robet, belakangan ini beredar sebuah video saya di media sosial. Saya menerima banyak reaksi dan keberatan. Oleh karena itu saya ingin menyampaikan beberapa klarifikasi.
Pertama, lagu di dalam orasi tersebut bukanlah lagu saya, juga bukan saya yang membuat. Melainkan sebuah lagu yang populer saat gerakan mahasiswa di tahun 1998.
Kedua, asal usul lagu tersebut sebenarnya juga sudah saya jelaskan dalam pengantar saya dalam orasi tersebut namun sayangnya tidak ada dalam rekaman video tersebut.
Ketiga, lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini. Sekali lagi saya ulangi bahwa lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi, institusi TNI.
Sebagai dosen, saya sungguh tahu persis upaya-upaya reformasi yang sudah dilakukan oleh TNI. Dan dalam banyak hal saya justru memuji dan memberikan apresiasi upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lain.
Demikianlah penjelasan saya, semoga dengan penjelasan saya ini saya bisa menjernihkan berbagai macam reaksi.
Namun demikian, apabila ada yang menganggap itu merupakan suatu kesalahan yang menimbulkan kesalahpahaman saya mohon maaf.
Polisi telah menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/07/11574171/klarifikasi-lengkap-robertus-robet-soal-nyanyiannya-dalam-aksi-kamisan-yang