JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet.
PSI meminta aparat untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuduhan pidana.
"Apa yang disampaikannya adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan negara khususnya, kepolisian wajib menjaga itu," kata Juru Bicara PSI Surya Tjandra melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).
Menurut PSI, terlepas dari lagu yang dinyanyikan Robertus Robet dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI, yang bersangkutan hanya menyampaikan kritik.
Baca juga: Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE
Robertus Robet menyampaikan gagasan beberapa kalangan untuk menempatkan kembali militer dalam posisi sipil melalui kementerian/lembaga.
Hal itu mengingatkannya pada 'dwi-fungsi ABRI' yang memungkinkan tentara bisa terlibat dalam fungsi sosial politik selain keamanan.
Baca juga: Akademisi Menyayangkan Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet
Surya mengatakan, dwi-fungsi ABRI merupakan masa lalu yang tidak boleh kembali lagi di era demokrasi.
Menurut dia, seharusnya, saat ini proses dialog dan perdebatan serta argumentasi menjadi pedoman bersama dalam bernegara, bukan soal kekuatan, apalagi kekuatan bersenjata.
PSI meminta seluruh pihak untuk saling menjaga diri dan meneruskan dialog yang sudah terbangun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.