Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: KPU Harus Minta Permohonan Provisi agar Uji Materi soal Surat Suara Segera Diputus

Kompas.com - 04/03/2019, 14:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konsitusi mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela.

Dengan permohonan ini, ia berharap MK segera memutus uji materi pasal pencetakan surat suara dan pindah memilih yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adanya putusan provisi, menurut Titi, akan memberikan waktu yang cukup bagi KPU untuk memastikan ketersediaan surat suara bagi pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih.

Baca juga: KPU Diminta Cepat Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Pasal Cetak Surat Suara

"KPU harus meminta permohonan provisi agar perkara ini diputus dengan cepat untuk memastikan tidak ada hak konstitusional warga negara yang tercederai putusan yang terlalu lambat sehingga tidak bisa dieksekusi," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2109).

Menurut Titi, putusan MK harus diputus dengan segera agar tetap bisa dieksekusi untuk pemilu 2019.

Seharusnya, ada durasi waktu yang cukup bagi KPU menindaklanjuti putusan MK sehingga tak ada polemik terkait hak pilih warga negara.

Titi mengatakan, KPU harus siap menghadapi apa pun putusan MK. Sebab, MK bisa saja mengabulkan atau menolak permohonan uji materi.

Baca juga: KPU Bersedia Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Aturan Pindah Memilih

 

KPU harus punya berbagai alternatif yang prinsipnya melindungi hak pilih warga negara.

"KPU harus punya kontigensi plan atau rencana darurat untuk merespon berbagai rencana dan strategi alternatif untuk merespon putusan yang dikeluarkan MK. Jadi ditolak MK siap, tidak diterima pun KPU siap," ujar Titi.

Dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4).

Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Baca juga: MK Terima Berkas Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang tercatat di Daftat Pemilih Tambahan (DPTb) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya karena jumlahnya sangat besar.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih.

Jumlah ini, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com