Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi ke MK Mudahkan KPU, tetapi Rumit Secara Politik

Kompas.com - 27/02/2019, 11:06 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, menilai, perubahan Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pencetakan surat suara bisa dilakukan KPU melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun mengajukan diterbitkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Sigit, uji materi ke MK memang memudahkan kerja KPU dalam menyelesaikan masalah surat suara, akan tetapi rumit secara politik.

"Perubahan pada level UU, baik melalui Perppu, revisi UU oleh DPRA, atau uji materi ke MK memudahkan kerja KPU, namun rumit secara politik," ujar Sigit kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Ia mengatakan, perubahan UU paling mudah dilakukan melalui uji materi di MK dengan KPU sebagai pemohon.

Baca juga: Polemik Kekurangan Surat Suara, KPU Lebih Senang Buat PKPU, tetapi...

 

Sebab, KPU memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Dia menyebutkan, beberapa kali KPU melakukan uji materi dan dikabulkan oleh MK.

"Tapi di luar perubahan di level UU, KPU dapat memfasilitasi kebutuhan surat suara pemilih tambahan melalui pengaturan distribusi pemilih tambahan yang sesuai dengan ketersediaan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS), mobilisasi surat suara sesuai data pemilih tambahan, dan mobilisasi surat suara pada hari pencoblosan atau TPS yang suaranya tidak terpakai," papar Sigit.

"KPU juga perlu mempersiapkan alas hukum yang dibutuhkan untuk mobilisasi surat suara dari satu TPS ke TPS lain guna memenuhi kebutuhan surat suara tambahan," lanjut dia.

Sigit menekankan, apa pun solusi yang dipilih merupakan kewenangan KPU. Namun, ia mengingatkan, yang terpenting adalah administarasi tata kelola distribusi logistik yang rapi.

Baca juga: KPU Tak Mau Jadi Pemohon Uji Materi Aturan Pencetakan Surat Suara

Sementara itu, KPU memutuskan tidak mengajukan uji materi ke MK.

KPU tak akan menjadi pemohon uji materi, tetapi mempersilakan jika ada pihak lain yang berupaya untuk mengajukan uji materi.

"KPU sudah membahas kemarin, opsi judicial review tidak KPU lakukan (sebagai pemohon), tapi mungkin dari pihak lain," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

KPU enggan menjadi pemohon uji materi lantaran masih mempertimbangkan opsi lain untuk menyelesaikan persoalan kekurangan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU menilai, masyarakat yang tercatat sebagai pemilih DPTb adalah pihak yang punya legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

Baca juga: Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi Three In One

Menurut Viryan, uji materi bisa dilakukan dalam waktu yang cepat. Pernah terjadi, uji materi dilakukan jelang Pemilu 2009. Saat itu, uji materi diselesaikan dalam waktu 2-3 hari.

Jika uji materi dilakukan, maka Pasal yang akan diuji di antaranya Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com