Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi Minta E-KTP untuk WNA Tak Dipolitisasi

Kompas.com - 28/02/2019, 18:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzily meminta supaya isu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) tak dikapitalisasi untuk kepentingan politik.

Kepemilikan WNA atas e-KTP bukan hal yang dilarang lantaran hal itu telah diatur dalam Undang-Undang.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) membolehkan WNA dengan kriteria khusus memiliki e-KTP.

"Kami sangat menyesalkan ya kalau isu tentang WNA dikapitalisasi untuk kepentingan politik. Karena apa yang dilakukan oleh pemerintah itu sesungguhnya adalah memiliki dasar hukum," kata Ace saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Fadli Zon Sebut e-KTP untuk WNA Bentuk Penyusupan

Ace mengatakan, penerbitan e-KTP untuk WNA hanya untuk keperluan pencatatan administrasi. WNA yang punya e-KTP tetap tak punya hak pilih dalam pemilu.

Menurut Ace, jika ada pihak yang mempersoalkan kepemilikan WNA terhadap e-KTP, bisa jadi yang bersangkutan tak memahami Undang-Undang Adminduk.

Ace mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, yang sempat menyinggung perihal e-KTP WNA itu.

"Seharusnya seorang Fadli Zon juga baca UU. Jadi jangan, masa Wakil Ketua DPR enggak ngerti UU, kan lucu," ujar dia.

"Saya kira kita hindarilah isu-isu yang tidak relevan untuk kita angkat," sambungnya.

Baca juga: 6 Fakta yang Perlu Diketahui soal E-KTP untuk WNA

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, kepemilikan e-KTP untuk warga negara asing (WNA) bisa berbahaya untuk keamanan negara.

Bahkan, Fadli menyebut, hal itu merupakan salah satu bentuk penyusupan.

"Enggak bisa lah WNA punya KTP. Kalau bisa seperti itu, bisa membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Bisa ada penyusupan dari WNA, lama-lama bisa merubah demografi kita, merubah peta kependudukan kita," kata Fadli, di Bogor, Rabu (27/2/2019).

Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Adminduk menyebutkan "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Kompas TV Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menemukan KTP elektronik palsu yang beredar di masyarakat. Ditemukannya KTP elektronik palsu ini berawal saat warga yang mengeluhkan KTP Elektronik miliknya tidak valid saat hendak mendaftar di salah satu bank di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Majalengka dengan menggunakan alat khusus ternyata KTP elektronik milik warga itu tidak terdeteksi. Pihak Disdukcapil Majalengka akan menginvestigasi terkait penemuan 5 KTP Elektronik milik warga yang diduga palsu dan barang bukti langsung dimusnahkan. Disdukcapil mengimbau agar warga mengurus KTP Elektronik langsung ke Kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara atau percaloan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com