Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan TPS Baru Dinilai Solusi Membeludaknya Pemilih Tambahan

Kompas.com - 28/02/2019, 10:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru bisa jadi solusi atas persoalan kekurangan surat suara untuk pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

TPS baru bisa memfasilitasi pemilih DPTb untuk mendapatkan surat suara sehingga pemilih bisa terpenuhi hak memilihnya.

"Dari sisi biar memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, TPS baru sangat memungkinkan. Terutama pada daftar pemilih yang dia meng-cluster dalam junlah yang banyak," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2019).

Baca juga: KPU Buka Opsi Pembuatan TPS Baru Khusus Pemilih Tambahan

Menurut Sigit, TPS baru dimungkinkan dibuat di titik-titik tertentu dengan jumlah pemilih DPTb yang membeludak dan tak bisa lagi di tampung di TPS sekitar.

Titik tersebut, misalnya, kawasan universitas dan pesantren, perusahaan dengan jumlah karyawan besar, hingga rumah sakit.

Supaya kuat secara kedudukan hukum, wacana pembuatan TPS baru ini, kata Sigit, hendaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPU bisa mengambil opsi berupa uji materi Undang-Undang Pemilu, atau membuat Peraturan KPU (PKPU) yang memuat klausul pembuatan TPS baru dengan kondisi tertentu.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

"Normalnya kan TPS (dibuat) berdasar DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi ditambahkan klausul dalam hal terdapat DPtb dengan jumlah pemilih yang melampaui sekian atau jumlah yang banyak maka dapat dibuatkan TPS khusus, misalnya. Itu sebenarnya bisa melalui PKPU, yang penting kan itu disepakati oleh stakeholder pemilu semuanya," ujar Sigit.

Namun demikian, KPU harus cepat dalam mengambil upaya tersebut. Mengingat hari pemungutan suara akan dilaksanakan kurang dari 60 hari lagi.

"Secepat-cepatnya proses ini juga akan membutuhkan waktu. Melakukan uji materi harus sidang minimal dua kali, mengubah PKPU dia harus ketemu DPR dan pemerintah yang DPR juga sepertinya tidak mudah sekarang ini," kata Sigit.

Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini

Opsi pembuatan TPS baru menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk menyelesaikan masalah kekurangan surat suara bagi pemilih yang tercatat di DPTb.

Namun, opsi itu baru akan diambil jika proses distribusi pemilih tambahan ke TPS terdekat tidak mungkin dilakukan karena jumlah pemilih tambahan yang sangat banyak pada satu titik.

Sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com