Sandiaga berjanji akan merevisi aturan agar guru honorer yang berusia di atas 35 tahun bisa menjadi pegawai negeri sipil.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pasal 23 PP itu mengatur bahwa usia paling rendah untuk melamar menjadi CPNS paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Sandiaga menilai, aturan yang membatasi hanya sampai 35 tahun itu sangat tidak adil.
Guru honorer yang sudah lama mengabdi justru tidak mempunyai kesempatan menjadi PNS dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Padahal, Sandiaga menilai, masalah kesejahteraan ini sangat berkaitan dengan kompetensi guru.
Jika kesejahteraan belum terpenuhi, akan sulit meningkatkan kualitas dan kompetensi diri.
Hal ini otomatis membuat peningkatan kualitas siswa didik dan kualitas pendidikan secara keseluruhan menjadi tidak maksimal.
Sementara, saat ditanya mengenai anggaran yang diperlukan untuk menggaji guru-guru honorer yang diangkat menjadi PNS, Sandiaga mengakui hal ini menjadi tantangan tersendiri.
Namun, Sandiaga berjanji, ia dan Prabowo Subianto bakal mencari jalan keluarnya apabila nantinya memenangi Pilpres 2019.
"Tentunya kita harus perhatikan anggarannya," ucap Sandiaga.