JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengusulkan polemik antara Menko Polhukam Wiranto dan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen soal dalang kerusuhan pada 1998 diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum.
Hal itu mengingat kasus kekerasan yang terjadi pada 1998, seperti kasus Mei 1998, Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, telah dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM oleh Komnas HAM.
"Perdebatan Pak Wiranto dan Pak Kivlan Zen mengenai apa yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98 ataupun Trisakti, Semanggi I dan II, siapa yang bertanggung,jawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum," ujar Anam kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zen Sumpah Pocong soal Dalang Kerusuhan 98
"Hal ini juga menyangkut bahwa kasus-kasus tersebut telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun yang lalu," katanya.
Menurut Anam, ada beberapa mekanisme penegakan hukum yang dapat ditempuh.
Pertama, Wiranto dan Kivlan dapat menemui Jaksa Agung untuk memberikan keterangan serta kesaksian.
Baca juga: Kivlan Zen Tantang Balik Wiranto Debat di TV soal Kerusuhan 1998
Kedua, memberikan keterangan kepada Komnas HAM meski pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran berat HAM.
"Kami yakin kalau kedua tokoh tersebut meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, mereka akan melakukan hal tersebut, kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesaat dalam momentum pilpres. Ini sangat disayangkan," tutur Anam.
Mekanisme lain yang dapat dijalani, lanjut Anam, Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Ditantang Balik Kivlan Zen, Wiranto Tak Mau Lagi Tanggapi soal Sumpah Pocong
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.
Langkah ini, menurut Anam, merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas.
Di sisi lain, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Kivlan Zen: Kenapa Wiranto Bawa-bawa Prabowo?
"Kedua jalan di atas merupakan jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara yang berdasarkan hukum dan HAM daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," ucapnya.
Sebelumnya Kivlan Zen menyebut Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998. Wiranto menilai, tuduhan yang dilontarkan Kivlan tersebut tak sesuai fakta. Dia pun menantang untuk melakukan sumpah pocong.