Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Beri Sanksi Pengurus Daerah yang Loloskan Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 25/02/2019, 08:30 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memberikan sanksi bagi pengurus daerah yang meloloskan mantan narapida kasus korupsi sebagai calon legislatif.

Berdasarkan pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum, ada 4 caleg eks koruptor yang diusung PKPI.

Mereka adalah:

1. Sahlan Sirad (DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Syaifullah (DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1, nomor urut 1)
3. Raja Zulhindra (DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 1, nomor urut 10), dan
4. Yuridis (DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 3, nomor urut 6).

Baca juga: Memberdayakan Caleg Eks Koruptor untuk Dulang Suara...

"Terkait lolosnya Keempat Caleg tersebut, maka investigasi internal telah dilakukan dan Sangsi tegas telah diberikan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang secara tidak sengaja meloloskan keempatnya," kata Verry kepada Kompas.com, Minggu (24/2/2019).

Verry menegaskan, partainya telah membuat standar operasional prosedur baru untuk memastikan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya.

Ia mengatakan, PKPI memiliki komitmen kuat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. Lolosnya empat caleg eks koruptor karena ketidaksengajaan dan ketidaktahuan para pengurus daerah.

Baca juga: ICW: Belum Tentu Caleg Eks Koruptor Terpilih karena Punya Basis Massa

"PKPI memiliki 377 Anggota Dewan di seluruh Indonesia. Alhamdulillah kesemuanya belum dan Insya Allah tidak akan pernah ada yang terjerat kasus korupsi. Ini adalah resultante dari pola pembinaan kader dan penguatan internal yang terus menerus dilaksanakan," kata dia.

Verry juga memastikan bahwa 300 pengurus Dewan Pimpinan Nasional PKPI bebas dari jeratan kasus korupsi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 81 Caleg DPRD dan DPD eks Koruptor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com