Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Ganti 10 Orang CPNS di Lingkungannya

Kompas.com - 21/02/2019, 14:52 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pergantian kepada sepuluh calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 di lingkungannya.

Sepuluh orang yang dinyatakan lolos tersebut mengundurkan diri sehingga Kementerian Kominfo melakukan penggantian agar tidak terjadi kekosongan formasi yang ada.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi yang diunggah di situs Kementerian Kominfo.

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.

"Prosedurnya, kalau ada calon yang mundur sebelum ada penetapan NIP (nomor induk kepegawaian), instansi dapat mengajukan pengganti ke Panselnas dengan syarat yang sudah ditetapkan," kata Ferdinand saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2019).

Menurut Ferdinand, jika diterima Panselnas, instansi wajib mengumumkannya. Jika setelah keluar NIP mereka mundur, instansi tidak bisa lagi mengajukan pengganti.

"Dan yang bersangkutan kena hukuman tidak bisa lagi melamar CPNS satu kali periode " katanya.

Baca juga: 20.970 Peserta yang Lolos CPNS 2018 Telah Ditetapkan NIP

Ferdinand menjelaskan, sepuluh orang tersebut mengundurkan diri karena beberapa faktor.

"Penyebab 10 orang undur diri, ada satu orang meninggal, yang lain karena diterima di perusahaan lain, ada juga yang diterima di BUMN," ujarnya.

Berikut bunyi suratnya:

Surat penggantian CPNS Kementerian KominfoKementerian Kominfo Surat penggantian CPNS Kementerian Kominfo
Nomor: 265/KOMINFO/SJ/KP.03.01/02.2019
TENTANG
PENGGANTI PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI PADA SELEKSI CPNS KEMENTERIAN KOMINFO TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B3018/XII/18.03 tanggal 18 Februari 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2018, sebagai tindak lanjut permohonan persetujuan pengganti peserta yang mengundurkan diri sebanyak 10 (sepuluh) orang, bersama ini diumumkan daftar nama peserta yang dinyatakan lulus sebagai pengganti yang mengundurkan diri sebagaimana terdapat pada lampiran 1.

Kepada peserta yang ditetapkan lulus sebagai pengganti, wajib hadir dan membawa persyaratan administrasi sebagaimana lampiran 2 pada:

Hari/tanggal: Senin/25 Februari 2019
Waktu: Pkl 09.00-16.00 WIB
Tempat: Biro Kepagawaian dan Organisasi, Gedung Belakang (B) Lantai 7 Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jalan Medan Merdeka Barat No.7, Jakarta Pusat
Pakaian: Kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempunan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam

Peserta pemberkasan ulang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Apabila peserta tidak melengkapi data dokumen sesuai tanggal yang ditetapkan diatas, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
4. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://kominfo.go.id dan twitter @kemkominfo. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab masing-masing-masing peserta.
5. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkuta diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode berikutnya.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui.

Dalam lampiran surat tersebut, terdapat sepuluh nama yang mengundurkan diri dan nama peserta pengganti. Selain itu, terdapat persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang wajib dilengkapi oleh peserta.

Informasi lengkap mengenai ini dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com