KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pergantian kepada sepuluh calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 di lingkungannya.
Sepuluh orang yang dinyatakan lolos tersebut mengundurkan diri sehingga Kementerian Kominfo melakukan penggantian agar tidak terjadi kekosongan formasi yang ada.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi yang diunggah di situs Kementerian Kominfo.
Pelaksana Tugas Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.
"Prosedurnya, kalau ada calon yang mundur sebelum ada penetapan NIP (nomor induk kepegawaian), instansi dapat mengajukan pengganti ke Panselnas dengan syarat yang sudah ditetapkan," kata Ferdinand saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2019).
Menurut Ferdinand, jika diterima Panselnas, instansi wajib mengumumkannya. Jika setelah keluar NIP mereka mundur, instansi tidak bisa lagi mengajukan pengganti.
"Dan yang bersangkutan kena hukuman tidak bisa lagi melamar CPNS satu kali periode " katanya.
Baca juga: 20.970 Peserta yang Lolos CPNS 2018 Telah Ditetapkan NIP
Ferdinand menjelaskan, sepuluh orang tersebut mengundurkan diri karena beberapa faktor.
"Penyebab 10 orang undur diri, ada satu orang meninggal, yang lain karena diterima di perusahaan lain, ada juga yang diterima di BUMN," ujarnya.
Berikut bunyi suratnya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.