JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ansori Sinungan, mengatakan setiap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu akan dilihat terlebih dahulu untuk menentukan pendekatan penyelesaiannya.
Selama ini, terdapat dua penyelesaian yang diperbincangkan, yaitu jalur yudisial atau melalui proses hukum, dan di luar jalur hukum atau non-yudisial.
Ansori mengakui bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan terhadap kedua pilihan tersebut.
Hal itu diungkapkannya saat acara bedah visi misi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
"Kalau kasusnya memang bisa diselesaikan secara yudisial kenapa tidak, tetapi kalau memang sudah sulit dilakukan secara yudisial kenapa itu tidak kita selesaikan melalui proses non-yudisial," terang Ansori.
Baca juga: Komnas HAM Kirim Balik 7 Berkas Perkara Pelanggaran Berat HAM ke Kejagung
Kemudian, juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, menambahkan bahwa penyelesaian perkara HAM tak terlepas dari penegakan hukum.
Oleh karena itu, salah satu komitmen yang ia sampaikan adalah agar Jaksa Agung yang terpilih tak berlatar belakang atau berafiliasi dengan partai politik tertentu.
"Menurut saya penting penunjukkan Jaksa Agung bukan kader partai politik dan tidak berlatar belakang kedekatan dengan kelompok politik tertentu," terang Habiburokhman, pada kesempatan yang sama.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, seorang Jaksa Agung yang independen akan terhindar dari tudingan-tudingan berbau politis atas tindakannya.
Misalnya sebuah kasus yang dikatakan satu pihak sudah memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Baca juga: Penanganan Perkara Mandek, Komnas HAM Tawarkan Tim Penyidik Gabungan dengan Kejagung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.