JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tidak menyangka akan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni merasa tuntutan itu sangat berat bagi dirinya dan keluarganya.
"Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruang sidang. Tidak ada rasa yang lebih menyedihkan hati," ujar Eni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Eni Maulani Merasa Bukan Pelaku Utama Korupsi, tapi Hanya Jalani Tugas Pimpinan Golkar
Menurut Eni, saat mendengar tuntutan jaksa, dia merasa sangat menyesal menerima uang dari pengusaha. Eni juga menyadari harus menerima konsekuensi dari perbuatan yang telah ia lakukan.
Namun, Eni berharap majelis hakim mau memberikan keadilan berupa keringanan hukuman untuknya.
Eni mengatakan, saat ini dia masih memiliki anak di bawah umur yang masih di duduk di sekolah dasar dan sekolah menengah atas. Kepada hakim, Eni mengatakan bahwa kedua anaknya sangat membutuhkan kehadirannya di rumah.
Baca juga: Samin Tan Diduga Suap Eni Maulani Terkait Kontrak Batubara dengan Kementerian ESDM
Eni berharap dua anaknya tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberi keringanan hukuman.
"Dengan segala kerendahan hati dan memohon pertolongan Allah, saya memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dan mengabulkan permohonan saya sebagai justice collaborator," ujar Eni.
Baca juga: Menurut Sofyan Basir, Eni Maulani Anggota DPR yang Selalu Berpihak pada PLN
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Baca juga: Direktur PLN Akui Eni Maulani Minta Proyek PLTU Riau Masuk Program Prioritas
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.