Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 32 Nama Tambahan Caleg Eks Koruptor yang Diumumkan KPU

Kompas.com - 19/02/2019, 12:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan 32 nama tambahan calon legislatif mantan narapidana korupsi.

Jumlah ini menambah daftar panjang caleg eks koruptor. Jika ditambahkan dengan daftar caleg eks koruptor yang sudah lebih dulu diumumkan KPU, total ada 81 caleg mantan napi korupsi.

Dari 32 caleg eks koruptor tambahan, sebanyak 7 caleg maju di tingkat DPRD provinsi dan 25 caleg maju di tingkat DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Diumumkan KPU, Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor

Sementara itu, tak ada nama tambahan caleg eks koruptor yang maju di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Caleg DPD yang tercatat punya riwayat kasus korupsi berjumlah 9 orang.

Jika ditambahkan dengan jumlah caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, maka, total ada 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD.

Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Hanya ada 2 partai politik yang tak ajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berikut 32 nama tambahan caleg eks koruptor yang diumumkan KPU per 19 Febuari 2019 berdasar partai politik:

Partai Hanura

1. Muhammad Asril Ahmad (DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)

2. Rachmad Santoso (DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)

3. Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)

4. Andi Wahyudi Entong (DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)

5. Hasanudin (DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1)

6. Bonar Zeitsel Ambarita (DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9)

Partai Demokrat

1. Firdaus Djailani (DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com