JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan daftar tambahan caleg eks koruptor.
Menurut Titi, semakin lama KPU mengumumkan, semakin besar potensi KPU memperlakukan caleg secara tidak adil.
Sebab, ada 49 nama caleg eks koruptor yang akhir Januari 2019 telah diumumkan oleh KPU. Rentang waktu pengumuman yang terlalu jauh berpotensi mengakibatkan diskriminasi.
"Istilahnya ada potensi memperlakukan secara tidak setara terkait dengan pengumuman dan publikasi rekam jejak mereka sebagai bekas terpidana korupsi. Itu yang untuk tambahan caleg eks koruptor," kata Titi saat dihubungi, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Perludem Sayangkan KPU Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS
Selain berpotensi diskriminatif, publikasi daftar tambahan caleg eks koruptor yang terlalu lama bisa mengakibatkan pemilih tak terpapar informasi dengan baik.
Sebab, waktu bagi pemilih untuk mencermati rekam jejak caleg menjadi kian terbatas.
Titi menegaskan, pengumuman daftar tambahan caleg eks koruptor harus dilakukan dengan segera.
"Jangan menunda-nunda. Semakin ditunda, maka terancam ada kelompok-kelompok pemilih yang bisa saja nanti tidak terpapar informasi soal rekam jejak caleg mantan terpidana korupsi," katanya.
Baca juga: KPU Perkirakan Tambahan Caleg Eks Koruptor Lebih dari 14 Orang
Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jumlah caleg eks koruptor bertambah.
Menurut komisioner KPU, Ilham Saputra, penambahan caleg eks koruptor dimungkinkan lebih dari 14 orang. Sementara jumlah caleg eks koruptor yang sudah diumumkan adalah 49 orang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.