Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

87.561 Orang Daftar Pegawai Kontrak Pemerintah, Ini Detail Berdasarkan Lokasi

Kompas.com - 19/02/2019, 12:05 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai kontrak pemerintah masih terus berlangsung. Untuk diketahui, pendaftaran online telah ditutup sejak Minggu (17/2/2019) pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), data per 18 Februari pukul 00.01 WIB memperlihatkan jumlah akun pendaftar yang masuk dalam dashboard Sistem Seleksi PPPK sebanyak 95.290 orang.

Namun, dari total tersebut, hanya 87.561 pendaftar yang melakukan submit dokumen.

Tercatat sebanyak 9.642 pelamar PPPK telah melakukan submit dokumen untuk Kementerian Agama dan 3.031 di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Ditutup, Ini Jumlah Pelamarnya

Berikut tiga kabupaten yang paling banyak didaftar pelamar berdasarkan wilayah kerja kantor regional BKN:

1. Kantor Regional Yogyakarta

Kabupaten Brebes sebanyak 906 pelamar.
Kabupaten Jepara sebanyak 697 pelamar.
Kabupaten Demak sebanyak 691 pelamar.

2. Kantor Regional Surabaya

Kabupaten Jember sebanyak 1.332 pelamar.
Kabupaten Bangkalan sebanyak 1.035 pelamar.
Kabupaten Sumenep sebanyak 973 pelamar.

3. Kantor Regional Bandung

Kabuaten Cianjur sebanyak 2.159 pelamar.
Kabupaten Garut sebanyak 1.743 pelamar.
Kabupaten Bogor sebanyak 1.701 pelamar.

4. Kantor Regional Makassar

Kabupaten Bone sebanyak 1.184 pelamar.
Kabupaten Luwu sebanyak 474 pelamar.
Kabupaten Luwu Utara sebanyak 463 pelamar.

5. Kantor Regional Jakarta

Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 485 pelamar.
Kabupaten Lampung Utara sebanyak 427 pelamar.
Kabupaten Lampung Timur sebanyak 371 pelamar.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com