Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Mengaku Sudah Proaktif Dorong PPK Segera Pecat PNS Koruptor

Kompas.com - 28/01/2019, 11:47 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah proaktif terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa proses pemecatan PNS koruptor berjalan lambat.

Menurut data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

Ridwan mengatakan, BKN sudah memblokir data kepegawaian 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi belum dipecat.

Baca juga: Ini Kendala Pemecatan PNS Koruptor Menurut BKN

"BKN itu sudah melakukan upaya proaktif dengan memblokir data kepegawaian di database kami secara nasional untuk 2.357 itu. Jadi mereka enggak bisa promosi, enggak bisa naik pangkat, dan sebagainya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Meski sudah diblokir, sistem penggajian dan penugasan PNS koruptor tersebut masih aktif.

Ridwan menerangkan, cepat atau lambatnya proses pemecatan PNS koruptor tergantung pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"PPK itu menteri, Kepala LPMK, kalau di pusat. Kalau di daerah itu gubernur, wali kota, bupati. Jadi kecepatannya tergantung dari mereka-mereka semua, kalau mereka lambat menandatangani ya enggak bisa," ujar Ridwan.

Beberapa kendala yang dihadapi, misalnya, adanya keengganan dari PPK untuk melakukan pemecatan karena kasus korupsi yang menjerat ASN tersebut terjadi di luar kepemimpinan mereka.

Baca juga: 5 Kementerian yang Belum Pecat PNS Koruptor

Kendala kedua, adanya putusan yang sudah inkracht tetapi tidak diterima oleh PPK terkait. Kendala terakhir, alasan kemanusiaan atau merasa kasihan terhadap PNS tersebut.

Meski pemecatan berada di luar wewenang BKN dan adanya kendala tersebut, Ridwan mengatakan, BKN akan terus mendorong PPK melakukan pemecatan PNS koruptor.

Ia menegaskan, saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah keluar, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dilaksanakan.

"Kami ingin meneguhkan kepada PPK, teman-teman di daerah, apa pun case-nya, ayo kita segera berhentikan supaya kerugian negara tidak bertambah banyak," ujar Ridwan.

Baca juga: KPK Tagih Keseriusan Pimpinan Lembaga Negara soal Pemecatan PNS Koruptor

 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat.

Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.

Dari data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019), seperti dikutip Antara.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Koruptor Berstatus PNS, Peringkat Berdasarkan Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com