Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sayangkan KPU Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS

Kompas.com - 13/02/2019, 13:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengumumkan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Titi, pengumuman daftar caleg eks koruptor sebenarnya penting untuk menghindari adanya pemilih yang tak terpapar informasi dari internet dan media massa.

Sebab, daftar caleg eks koruptor hanya diumumkan di situs daring KPU dan media massa.

Sementara, Titi menilai, ada pihak-pihak yang tidak bisa mengakses kedua saluran itu.

"Kenapa pentingnya pengumuman nama-nama mantan terpidana korupsi di TPS, dalam rangka menjamin tidak ada pemilih yang terdiskriminasi dari paparan informasi soal rekam jejak caleg mantan terpidana korupsi," kata Titi saat dihubungi, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: KPU Putuskan Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS

Titi menyebutkan, jika hanya diumumkan di situs daring atau media massa, ada kemungkinan data caleg eks koruptor yang tercecer.

Sebab, sebelumnya juga ditemukan data yang tercecer dari daftar caleg eks koruptor yang diumumkan KPU pada akhir Januari 2019.

Ada lebih dari 14 caleg eks koruptor yang belum masuk daftar yang dirilis KPU.

Titi khawatir, hal itu akan kembali berulang jika KPU tak mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS.

"Kalau melihat bagaimana tata kelola data dari KPU, kan sebenarmya bukan tidak mungkin bahwa tetap ada mantan terpidana korupsi yang tercecer dari kompilasi data," ujar Titi.

Baca juga: Perludem Temukan 14 Caleg Eks Koruptor Belum Masuk Daftar yang Dirilis KPU

Menurut Titi, mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pemilu dilakukan secara terbuka.

Selain itu, menurut Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, pemilu harus diselenggarakan secara jujur dan adil.

"Konsep jujur mengikat para caleg, dan asas adil itu untuk memastikan tidak ada diskriminasi pada akses atas informasi dari para pemilih terkait dengan publikasi atau pengumuman status caleg mantan terpidana korupsi," kata Titi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tak mengumumkan daftar caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Daftar caleg mantan napi korupsi hanya akan diumumkan melalui situs resmi KPU dan media massa.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 49 Caleg DPRD dan DPD Eks Koruptor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com