JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengumumkan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Titi, pengumuman daftar caleg eks koruptor sebenarnya penting untuk menghindari adanya pemilih yang tak terpapar informasi dari internet dan media massa.
Sebab, daftar caleg eks koruptor hanya diumumkan di situs daring KPU dan media massa.
Sementara, Titi menilai, ada pihak-pihak yang tidak bisa mengakses kedua saluran itu.
"Kenapa pentingnya pengumuman nama-nama mantan terpidana korupsi di TPS, dalam rangka menjamin tidak ada pemilih yang terdiskriminasi dari paparan informasi soal rekam jejak caleg mantan terpidana korupsi," kata Titi saat dihubungi, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: KPU Putuskan Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS
Titi menyebutkan, jika hanya diumumkan di situs daring atau media massa, ada kemungkinan data caleg eks koruptor yang tercecer.
Sebab, sebelumnya juga ditemukan data yang tercecer dari daftar caleg eks koruptor yang diumumkan KPU pada akhir Januari 2019.
Ada lebih dari 14 caleg eks koruptor yang belum masuk daftar yang dirilis KPU.
Titi khawatir, hal itu akan kembali berulang jika KPU tak mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS.
"Kalau melihat bagaimana tata kelola data dari KPU, kan sebenarmya bukan tidak mungkin bahwa tetap ada mantan terpidana korupsi yang tercecer dari kompilasi data," ujar Titi.
Baca juga: Perludem Temukan 14 Caleg Eks Koruptor Belum Masuk Daftar yang Dirilis KPU
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan