Polisi kemudian menetapkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana ini. Adapun, auktor intelektualis dalam pelaku pembunuhan ini adalah Nyoman Susrama, adik Bupati Bangli Nengah Arnawa. Susrama juga merupakan pengawas proyek Dinas Pendidikan Bangli.
Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memutus Susrama dengan hukuman seumur hidup.
Namun, hukuman Susrama kemudian diubah menjadi 20 tahun penjara setelah Presiden Joko Widodo menandatangani remisi perubahan masa hukuman.
Kebijakan Jokowi ini kemudian menuai kecaman. Apalagi, Aliansi Jurnalis Independen menilai bahwa Susrama menjadi satu-satuya pelaku pembunuhan wartawan yang tuntas di pengadilan dengan hukuman berat, namun kemudian mendapat keringanan.
Baca juga: Mengingat Lagi Kasus Pembunuhan Wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa...
Ridwan Salamun merupakan kontributor Sun TV di Tual, Maluku Tenggara. Ia merupakan warga Kampung Banda Eli.
Ridwan tewas akibat dikeroyok ketika melakukan liputan bentrokan warga kompleks Banda Eli melawan warga Dusun Mangun, Desa Fiditan, Kota Tual, Maluku Tenggara pada 21 Agustus 2010.
Ridwan dibacok dari belakang dan mengenai bagian kepalanya. Berdasarkan keterangan saksi mata, posisi Ridwan berada di tengah-tengah massa karena berusaha memotret secara berimbang antara kedua belah pihak.
Pengadilan Negeri Tual membebaskan tiga terdakwa pada 9 Maret 2011. Ketiganya disebut tidak terbukti menganiaya jurnalis ini hingga tewas.
Sebelumnya, tiga terdakwa ini dituntut hukuman penjara selama delapan bulan karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ridwan Tewas Saat Abadikan Gambar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.