Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Sejumlah Instansi, Kemenag Bentuk Satgas Umrah

Kompas.com - 08/02/2019, 15:48 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama bersama sejumlah instansi pemerintah membentuk satuan tugas bersama terkait umrah. Satgas nantinya berfungsi untuk pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah, termasuk menghindari publik dari penipuan.

"Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (8/2/2019), seperti dikutip Antara.

Perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca juga: Steffy Burase Umrah Bareng Gubernur Aceh karena Sempat Ragu Menikah

Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman.

Susunan organisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaan satgas akan diatur dalam perjanjian kerja sama.

Lukman mengatakan, Kemenag tak bisa sendirian dalam menangani persoalan seputar umrah yang beragam. Nantinya, satgas bisa menjalankan fungsi saat ada kasus tertentu terkait ibadah umrah.

Lukman mengakui banyak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang berkinerja baik. Namun, kata dia, reputasi PPIU itu bisa menurun lantaran biro umrah yang sebetulnya legal namun bertindak curang. Atau, masyarakat bisa tak percaya PPIU lantaran terungkapnya biro umrah ilegal.

Lewat satgas itu, dia berharap, penyelenggaraan umrah semakin profesional dan tidak merugikan jamaah.

Beberapa kenakalan PPIU baik yang resmi atau ilegal, kata dia, sering menyajikan paket perjalanan yang berbeda antara promosi dan kenyataan di lapangan.

Dalam beberapa kasus, jamaah umrah terkena penipuan sehingga gagal berangkat ke Tanah Suci padahal sudah menyetor uang.

Saat ini, terdapat hampir 400 PPIU resmi yang terhimpun dalam asosiasi. Sementara, biro umrah tidak resmi tidak dapat dihitung tetapi tetap beroperasi di bawah tanah dan berpotensi merugikan jamaah.

Baca juga: Kemenag Klaim Tarif Haji Indonesia Termurah di ASEAN

"Ada yang baik, taat, tapi tidak terhindarkan ada biro-biro yang tidak profesional atau dalam maksud tertentu mengeruk keuntungan material bisnis umrah. Kami tegas kemudian yang tidak terdaftar ini tidak kalah peliknya," kata dia.

Bagi PPIU resmi yang melakukan pelanggaran, Lukman mengatakan Kemenag memberlakukan sanksi sesuai tingkat kesalahan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Biro umrah ilegal tidak berizin, kata dia, dalam operasionalnya dapat dijerat pasal penipuan karena tidak memiliki legalitas. Biro tidak resmi tersebut bisa diproses hukum oleh Polri.

Lukman berharap, pembentukan satgas umrah meniciptakan koordinasi yang lebih ketat dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah.

Kompas TV Ceo PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours di vonis 20 tahun penjara dalam kasus penggelapan dan pencucian uang 96.000 calon jemaah umrah. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dua puluh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com