Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Sebut Pemerintah Hilangkan 100 Pasal di RUU PKS

Kompas.com - 07/02/2019, 11:05 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu mengungkapkan pemerintah membuang sejumlah pasal terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Komnas Perempuan merupakan salah satu penggagas RUU PKS.

Azriana mengatakan, di awal pihaknya menyerahkan draf RUU dengan total 154 pasal ke DPR.

Kemudian, 100 pasal di antaranya dihilangkan oleh pemerintah saat proses pembahasan.

"Yang agak serius itu yang dibuang pemerintah, itu sampai 100 pasal dibuang, tinggal 52 pasal saja," kata Azriana saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Luruskan Hoaks soal RUU PKS

Ia menuturkan bahwa pasal-pasal yang dihilangkan pemerintah cukup membuat RUU tersebut kehilangan tujuan untuk menjadi payung hukum yang revolusioner untuk mengatur kekerasan seksual.

"Pemerintah hanya menyisakan 50 pasal dan itu pun enggak ada terobosannya," jelasnya.

Ia mencontohkan, enam poin penting dalam draf yang diajukan dihilangkan. Keenam poin tersebut terdiri dari pencegahan, hukum acara, pemidanaan, restitusi, pemulihan, dan pemantauan.

Bab soal hukum acara menjadi salah satu yang dihilangkan. Pemerintah, kata Azriana, beralasan poin tersebut sudah tercantum dalam KUHAP.

Namun, ia mengatakan bahwa hak pemulihan bagi korban tak tercantum dalam KUHAP. Oleh karena itu, RUU PKS dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

Kemudian, sembilan tindak pidana kekerasan seksual dirampingkan menjadi 4 bentuk oleh pemerintah.

Sembilan tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Azriana mencontohkan pelecehan seksual yang diganti menjadi pencabulan. Padahal selama ini banyak kasus seperti pelecehan seksual secara verbal yang tidak terakomodasi dalam RUU PKS.

"9 tindak pidana itu bagi Komnas Perempuan jangan dikurangi satu pun, karena kalau dikurangi berarti ada fakta yang tidak bisa disikapi," ungkapnya.

"9 ini diambilnya dari kejadian yang sudah berlangsung, bukan khayalan, ada korbannya, ada kejadiannya, penyikapannya yang belum ada," sambung Azriana.

Bab lain yang ikut dihapus adalah pemulihan dengan alasan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Ini Poin Penting RUU PKS Menurut Penggagasnya

Kenyataannya, menurut UU tersebut baru dapat memberikan perlindungan kepada korban yang berada dalam proses peradilan.

Di sisi lain, banyak korban yang enggan melaporkan kasusnya ke polisi. Alasannya antara lain, budaya di masyarakat yang kerap kali menyalahkan korban, dan tidak ada perlindungan hukum.

Mengingat pentingnya poin-poin tersebut, Komnas Perempuan terus berusaha melobi pemerintah sambil pembahasan terus berjalan. Harapannya, pasal-pasal krusial tersebut dapat disahkan menjadi UU.

Kompas TV Dengan membunyikan kentongan dan pluit sebagai symbol, para mahasiswi ini menyerukan darurat kekerasan seksual.<br /> <br /> Aksi simpati di halaman kampus Fisipol UGM Yogyakarta ditujukan kepada salah seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti program KKN di Maluku.<br /> <br /> Selain membunyikan kentongan dan pluit, mahasiswa juga menandatangani spanduk berisi tuntutan. Mereka meminta pihak universitas menjatuhi sangsi akademik kepada terduga pelaku pelecehan seksual yang tercatat sebagai salah seorang mahasiswa UGM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com