Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cermati Mekanisme Bantuan Rp 50 Miliar dari Kemenpora ke KONI

Kompas.com - 06/02/2019, 23:05 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati mekanisme bantuan Rp 50 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selama 2018.

KPK sudah terlebih dahulu mengidentifikasi peruntukkan dana hibah dari Kemenpora ke KONI sejumlah Rp 17,9 miliar yang akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping).

"Selain bantuan wasping tahap dua sejumlah Rp 17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp 50 miliar yang diterima KONI selama 2018, yaitu wasping tahap satu Rp 30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp 16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp 4 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/2/2019), dikutip dari Antara.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Panggil Ketua Umum KONI

Oleh karena itu, kata Febri, diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI pada 2018 sejumlah Rp 67,9 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu juga memeriksa Ketua KONI Pusat Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah pelalui Kemenpora kepada KONI," ucap Febri.

Baca juga: Diperiksa KPK, Menpora Mengaku Ditanya Tupoksi dan Mekanisme Pengajuan Dana Hibah

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK Nilai Tata Kelola Keuangan KONI Alami Masalah Serius

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Sementara Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner (April 2018), pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

Baca juga: Sesmenpora Bicara soal Prosedur Pemberian Dana Hibah ke KONI

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Kompas TV KPK memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia, Tono Suratman. KPK menggali soal kasus suap dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Tono Suratman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidi. KPK ingin mendalami informasi dari Tono terkait pengajuan hibah ke Kemenpora hingga pencairannya. Seusai diperiksa kurang lebih selama 6 jam, Tono enggan memberi keterangan lengkap soal hasil pemeriksaan. Dalam kasus ini KPK menduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI sebesar Rp 3,4 miliar untuk mencairkan dana hibah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com