Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/12/2018, 10:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa tata kelola keuangan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengalami masalah serius.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan awal hingga penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan sampai penyidikan kemarin setelah tangkap tangan, memang kami menemukan beberapa bukti ya, ada problem serius terkait tata kelola keuangan di KONI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Sepak Terjang Sekjen KONI, Disebut dalam Korupsi Auditor BPK hingga Berujung OTT

Febri mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan betapa lemahnya akuntabilitas tata kelola keuangan di KONI. Padahal, sumber pendanaan KONI untuk operasional dan gaji pejabat serta pegawainya juga berasal dari uang negara.

KPK, kata Febri, menyesalkan ketika dua pengurus KONI terindikasi mengajukan dana hibah tanpa didasari kondisi kebutuhan yang sebenarnya, atau bisa disebut hanya sekadar akal-akalan.

"Meskipun penyalurannya lewat dana hibah, jangan sampai dipahami uang hibah yang diterima itu seperti memberikan sesuatu tanpa dipertanggungjawabkan. Itu keliru," tegas Febri.

Baca juga: KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik di Kantor KONI

"Apalagi kalau ada pembelokan atau semacam pemalsuan fakta misalnya uang yang proposalnya untuk membangun sesuatu, membeli sesuatu tetapi tidak direalisasikan tapi dibuat seolah-olah ada," ungkapnya.

Hal Itu justru menjurus kepada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: KPK Ingatkan Kemenpora dan KONI Serius Lakukan Pembenahan

Febri menegaskan kepada seluruh pihak yang memberi dan menerima bantuan dana hibah untuk menjaga prinsip dasar penggunaan keuangan negara, yaitu tanggung jawab.

"(Penggunaan dana hibah) itu harus bisa terjelaskan dengan bukti-bukti memadai. Jangan sampai pemalsuan bukti atau (mengaburkan) fakta-fakta. Itu sudah pasti melanggar prinsip dasar aturan keuangan negara," kata Febri.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan.

Baca juga: Kronologi OTT terhadap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI

Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo. Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.

Baca juga: KPK Tetapkan Deputi IV Kemenpora dan 2 Pengurus KONI sebagai Tersangka

Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsimenggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. KPKmenyita sejumlah proposal dan dokumen hibah dari ruang kerja Menpora. <br /> Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sepanjang Kamis (20/12) siang hingga sore, tim kpk menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Kemenpora dan Kantor KONI.<br /> <br /> Di Kantor Kemenpora sejumlah ruangan digeledahdi antaranya ruang kerja MenporaImam Nahrawi dan sejumlah ruang lain yang telah disegel sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang digeledah, KPK mengumpulkan sejumlah dokumen terkait dana hibah kemenpora ke KONI. Termasuk sejumlah proposal dan dokumen hibah yang disita dari ruang kerja Menpora.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com