JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewabrata menduga ada kesalahan prosedur dalam pemberian dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Gatot menuturkan, proposal permohonan dana hibah terlebih dahulu dikirimkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk dilakukan telaah, analisis, dan saran. Baru, proposal permohonan itu ditujukan kepada deputi terkait.
“Kemarin (proposal dana hibah) diduga tidak ditujukan kepada Pak Menteri (Imam Nahrawi), tapi langsung kepada Deputi,” kata Gatot saat dihubungi, Sabtu (22/12/2018).
Gatot menuturkan seluruh proposal permohonan harus ditujukkan kepada Menpora terlebih dahulu.
Lalu, proposal permohonan dari Menpora akan didisposisikan ke Deputi terkait untuk kemudian dianalisis tingkat kelayakannya.
“Apapun proposalnya harus ditujukkan kepada pak Menteri, nanti akan didisposisikan, seperti saran kepada deputi terkait. Apakah (Deputi) Pemuda atau Olahraga,” tutur Gatot.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah Kemenpora ke KONI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sementara itu, diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.