Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora

Kompas.com - 21/12/2018, 08:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Berikut adalah rangkuman Kompas.com terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI:

1. KPK buka kemungkinan periksa Menpora Imam Nahrawi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya memeriksa Imam Nahrawi, pejabat-pejabat lain di Kemenpora, hingga pengurus KONI lainnya.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Turut Periksa Staf Imam Nahrawi

Sebab, dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.

"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI. Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri, Kamis (20/12/2018).

2. Geledah ruang menteri

KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kemenpora dan KONI, Kamis. Febri mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.

"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi. Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah dari Ruang Menpora Imam Nahrawi

Menurut Febri, dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah. Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah.

"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.

Baca juga: Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Juga Ruang Menpora

"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.

3. KPK pelajari alur pengajuan dana hibah lewat Menpora

Febri menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen dan proposal-proposal di ruangan Imam dikarenakan KPK perlu memahami secara lengkap bagaimana mekanisme pengajuan bantuan dana hibah di Kemenpora.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

"Proses pengajuan proposal ada alurnya. Mulai pihak pemohon diajukan ke Menpora, Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya, dan bagaimana proses berikutnya jika disetujui atau tidak disetujui, perlu kami temukan secara lengkap," kata Febri.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com