KOMPAS.com - Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menjadi polemik di kalangan masyarakat luas, khususnya kalangan musisi dalam beberapa hari terakhir.
Hal itu dikarenakan adanya beberapa bagian dalam RUU tersebut yang dinilai sebagai pasal karet. Salah satunya pada Pasal 5 yang disinyalir dapat menyasar musisi dan membatasi kebebasan berkreasi.
Belum selesai perkara pasal karet itu, muncul polemik baru. Polemik itu adalah ditemukannya penggunaan artikel tugas seni musik seorang siswa SMK yang diunggah di laman blog sebagai sumber Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang (NA RUU) Permusikan tersebut.
Sontak, para musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Nasional mempertanyakan naskah akademis itu.
Dalam diskusi antara para musisi dan anggota Komisi X DPR RI selaku pengusul RUU ini, Anang Hermansyah, di Jakarta, Senin (4/2/2019), musisi Rara Sekar mengajukan pertanyaan terkait hal itu.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Rara mempertanyakan apakah Anang sudah benar-benar membaca naskah akademis RUU Permusikan itu, mengingat masih ditemukannya sumber berbasis blogspot dalam bagian daftar pustaka internetnya.
Baca juga: Ketua DPR: Tidak Perlu Khawatirkan RUU Permusikan, Perjalanannya Masih Jauh
Namun, bukan jawaban lugas yang disampaikan Anang sebagai respon atas mantan personel Banda Neira yang kini berprofesi sebagai peneliti itu.
"Tadi jelas disampaikan badan ahli, beliau merumuskan juga masalah akademik itu dari data yang kami masukkan," ucap Anang.
"Salah satu yang paling luar biasa adalah masukan dari konferensi musik di Ambon. Dari sana ada 12 poin, itu bagian yang masuk sebagai sumber. Makanya teman-teman di sana merumuskan dari masukan itu," kata dia.
Sorakan pun diberikan oleh para peserta diskusi mendapati jawaban Anang yang tidak menyelesaikan masalah.
Dalam kesempatan itu, Anang menjelaskan naskah akademis tersebut belum bersifat final dan masih sangat mungkin untuk direvisi.
Masukan dari berbagai pihak pun sangat dibutuhkan untuk perwujudan calon undang-undang.
“Kalau kalian mau lihat silakan baca naskah akademis yang sudah tersebar. Kelihatan sekali di situ siapa saja yang dimintai pendapat untuk dijadikan masukan. Di situ disampaikan di ending pembicaraan bahwa ini masih gambaran yang bisa diserap badan keahlian. Makanya sifatnya naskah akademis itu butuh masukan, karena ini draft sementara," ucap Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.