Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascadugaan Penganiayaan Pegawainya, KPK Evaluasi Mekanisme Pengamanan Internal

Kompas.com - 04/02/2019, 15:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan, menyusul dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK, Minggu (3/2/2019) silam.

Kedua pegawai KPK itu diduga dianiaya oleh sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta.

"Kami melakukan review juga ke dalam ya, karena kejadian waktu itu lebih dari jam 12 malam (Minggu dini hari), berapa orang yang ada di sana saat itu dan juga kondisi atau lokasi yang bisa bersifat kasuistik, jadi perlu di-review satu per satu, proses itu dilakukan di dalam," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Di sisi lain, kata Febri, rencana pembentukan unit khusus di bidang pengamanan terus berproses. Saat ini, KPK menyusun rencana kerja pengamanan lebih rinci.

"Terkait mitigasi risiko pengamanan termasuk penguatan kelembagaan, artinya bisa saja berbentuk biro, atau berbentuk unit," kata dia.

Baca juga: Fakta Seputar Dugaan Penganiayaan Dua Pegawai KPK yang Diketahui Sejauh Ini...

Menurut Febri, mekanisme pengamanan saat ini tak hanya diperkuat untuk pejabat dan pegawai, melainkan juga untuk pengamanan data, informasi hingga aset KPK.

"Ada concern lebih yang harus diperhatikan secara internal di KPK untuk penguatan pengamanan, bukan hanya fisik tapi data dan operasional yang lainnya, termasuk aset yang dimiliki KPK," kata dia.

Dalam jangka pendek, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dua pegawainya. Kemudian, KPK fokus pada proses penyembuhan kedua pegawainya yang dirawat di rumah sakit.

"Itu langsung dibicarakan di tim ya, ada beberapa hal cepat yang kami lakukan. Pertama dari aspek koordinasi Polda, aspek kesehatan, dan perkara pokoknya. Semua mitigasi langsung dilakukan, apa yang terjadi kami tangani segera," kata dia.

Baca juga: Polisi: Dua Pegawai KPK yang Dipukul adalah Penyelidik

Febri menjelaskan, sebelum penganiayaan itu terjadi, sedang ada rapat pembahasan hasil review Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019. Pembahasan dilakukan antara pihak pemerintah provinsi dan DPR Papua di sebuah hotel.

"Setelah dini hari jam 00.00 WIB, hari Minggu tepatnya, ada beberapa orang yang mendekati tim KPK dan kemudian membawa pegawai KPK ini ke satu tempat di hotel tersebut, bertanya beberapa hal," kata Febri.

Akan tetapi, Febri tak berkomentar lebih jauh keterkaitan rapat itu dengan dugaan penganiayaan yang dialami dua pegawai KPK.

Kedua pegawai KPK tersebut menyampaikan ke mereka bahwa keduanya ditugaskan secara resmi oleh pimpinan KPK. Namun, kata Febri, penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap keduanya.

"Ada pengeroyokan gitu ya, karena ada cukup banyak orang waktu itu yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap pegawai KPK yang menjalankan tugasnya," ujar Febri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com