Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Netralitas PNS, Melihat Kembali Saat Orde Baru Mempolitisasi Korpri

Kompas.com - 01/02/2019, 18:23 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan polemik dalam sebuah acara internal yang diselenggarakan Kemenkominfo pada Kamis(31/01/2019).

Polemik bermula ketika dalam perkenalan desain sosialisasi Pemilu 2019 itu, Rudiantara meminta anak buahnya untuk memilih desain Nomor 1 atau Nomor 2. Pegawai Kemenkominfo kemudian riuh, karena pilihan ini banyak diasosiasikan dengan pilihan Pilpres 2019.

Saat salah seorang pegawai Kemenkominfo memberikan penjelasan bahwa dia memilih Nomor 2, Rudiantara pun menanggapinya dengan pernyataan kontroversial:

"Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang?" ujar Rudiantara dalam acara itu.

Pernyataan ini menuai polemik karena Rudiantara dianggap dapat memengaruhi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilpres 2019. Selain itu, pernyataan ini dipermasalahkan karena gaji ASN tak semestinya dikaitkan dengan pilihan politik.

Baca juga: Viral Pernyataan Menkominfo soal Yang Gaji Kamu Siapa, Ini Penjelasannya

Di dunia maya, sejumlah warganet pun menyayangkan pernyataan ini keluar dari lisan seorang pembantu presiden. Apalagi, saat ini Presiden Joko Widodo merupakan calon petahana yang ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019.

Tagar #YangGajiKamuSiapa pun menjadi trending topic di Twitter.

Rudiantara kemudian menanggapi kritik dengan mencantumkan penjelasan Kemenkominfo. Menurut Kemenkominfo, pernyataan itu keluar sebab Rudiantara tidak ingin pegawainya mengeluarkan pernyataan politik di hadapan publik.

Netralitas ASN

Aturan mengenai netralitas ASN ini sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan ini dibuat agar para ASN tidak digerakkan untuk kepentingan calon yang berkontestasi dalam pemilu, baik itu pilkada, pileg, atau pilpres.

Metode menggerakkan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) ini pernah terjadi pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Karena itu, netralitas ASN merupakan salah satu amanah reformasi.

Mesin Orde Baru

Pada era Orde Baru, PNS yang saat itu tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memang menjadi mesin pemenangan Presiden Soeharto.

Karena itu, muncul istilah "ABG" sebagai mesin Orde Baru yaitu ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), Birokrasi (PNS), dan Golkar.

Dilansir dari Harian Kompas, pembentukan Korpri sendiri didasari oleh keinginan Presiden Soeharto untuk memberikan wadah dalam menghimpun kegiatan pegawai Republik Indonesia.

Pada 29 November 1971, terbentuklah Korpri sebagai wadah yang menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta perusahaan dan pemerintah desa.

Dilansir dari Harian Kompas yang terbit pada 2 Desember 1971, pembentukan Korpri bertujuan untuk menghimpun berbagai pegawai dari beberapa instansi dalam satu wadah yang nantinya ikut memantapkan stabilitas politik dan sosial.

Selain itu, Korpri dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pelajaran masyarakat. Korpri juga menyelenggarakan usaha-usaha untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraannya melalui kegiatan tertentu.

Baca juga: Bawaslu Nilai Netralitas ASN, TNI, Polri Masih Jadi Tantangan Pemilu 2019

Politisasi Korpri

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971, Korpri dibentuk dengan arahan langsung dari Presiden Soeharto. Dengan demikian, Soeharto berhak memberikan arahan atas berbagai aktivitas dan peran PNS.

Tak semua rencana awal dari pembentukan ini murni untuk menghimpun pegawai, karena Korpri kemudian dinilai menjadi alat politik Orde Baru dan Golongan Karya.

Penilaian ini akibat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya. Aturan ini dinilai makin memperkokoh peran Korpri dalam memenangkan Golkar tiap pemilu.

Selain itu, ancaman mutasi menjadi momok jika PNS ketahuan tak memilih partai berlambang beringin itu, atau terlibat dalam kepengurusan di partai lain.

Hal ini tentu menjadi ironi, sebab pemerintah saat itu selalu menggaungkan pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Bahkan dalam Harian Kompas edisi 28 Juli 1984 terdapat seorang pembaca yang berstatus PNS, yang mengeluhkan adanya surat permohonan untuk menjadi anggota Golkar kepada semua PNS di instansinya.

Bahkan surat itu disertai tembusan ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara, sebagai yang berwenang menentukan karier dan masa depan seorang PNS.

Pembaca itu mengeluh karena jika dia tidak menjadi anggota Golkar, ada kekhawatiran tidak punya masa depan dalam berkarier sebagai PNS.

Dia pun terpaksa mengisi formulir itu dan menjadi anggota Golkar, padahal PNS semestinya sukarela untuk jadi anggota Golkar atau partai, selama ada izin atasan.

Bermacam cara yang dilakukan itu membuat Korpri ikut membantu langgengnya kekuasaan Soeharto hingga 32 tahun.

Jika melihat praktik Orde Baru dalam memanfaatkan PNS untuk melanggengkan kekuasaan, berbagai pihak pun berharap agar PNS/ASN tak disertakan dalam aktivitas politik. Karena itu, netralitas PNS/ASN menjadi hal yang perlu tetap dijaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com