Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Mengaku Sudah Proaktif Dorong PPK Segera Pecat PNS Koruptor

Kompas.com - 28/01/2019, 11:47 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah proaktif terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa proses pemecatan PNS koruptor berjalan lambat.

Menurut data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

Ridwan mengatakan, BKN sudah memblokir data kepegawaian 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi belum dipecat.

Baca juga: Ini Kendala Pemecatan PNS Koruptor Menurut BKN

"BKN itu sudah melakukan upaya proaktif dengan memblokir data kepegawaian di database kami secara nasional untuk 2.357 itu. Jadi mereka enggak bisa promosi, enggak bisa naik pangkat, dan sebagainya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Meski sudah diblokir, sistem penggajian dan penugasan PNS koruptor tersebut masih aktif.

Ridwan menerangkan, cepat atau lambatnya proses pemecatan PNS koruptor tergantung pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"PPK itu menteri, Kepala LPMK, kalau di pusat. Kalau di daerah itu gubernur, wali kota, bupati. Jadi kecepatannya tergantung dari mereka-mereka semua, kalau mereka lambat menandatangani ya enggak bisa," ujar Ridwan.

Beberapa kendala yang dihadapi, misalnya, adanya keengganan dari PPK untuk melakukan pemecatan karena kasus korupsi yang menjerat ASN tersebut terjadi di luar kepemimpinan mereka.

Baca juga: 5 Kementerian yang Belum Pecat PNS Koruptor

Kendala kedua, adanya putusan yang sudah inkracht tetapi tidak diterima oleh PPK terkait. Kendala terakhir, alasan kemanusiaan atau merasa kasihan terhadap PNS tersebut.

Meski pemecatan berada di luar wewenang BKN dan adanya kendala tersebut, Ridwan mengatakan, BKN akan terus mendorong PPK melakukan pemecatan PNS koruptor.

Ia menegaskan, saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah keluar, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dilaksanakan.

"Kami ingin meneguhkan kepada PPK, teman-teman di daerah, apa pun case-nya, ayo kita segera berhentikan supaya kerugian negara tidak bertambah banyak," ujar Ridwan.

Baca juga: KPK Tagih Keseriusan Pimpinan Lembaga Negara soal Pemecatan PNS Koruptor

 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat.

Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.

Dari data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019), seperti dikutip Antara.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Koruptor Berstatus PNS, Peringkat Berdasarkan Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com