JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik lambatnya sejumlah lembaga negara termasuk kementerian dalam memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah karena korupsi.
Dari sejumlah lembaga negara, ada lima kementerian yang belum memecat pegawainya.
"Untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Baca juga: KPK: Pemecatan PNS Koruptor Lamban, dari 2.375 Baru 891 yang Diberhentikan
Beberapa kementerian yang tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, yaitu:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sembilan orang.
2. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sembilan orang.
3. Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) tiga orang
4. Kementerian Pertahanan tiga orang
5. Kementerian Pertanian tiga orang
Baca juga: KPK Tagih Keseriusan Pimpinan Lembaga Negara soal Pemecatan PNS Koruptor
Sedangkan, kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS yang sudah terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang.
Menurut Febri, sikap kompromi terhadap koruptor dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara.
Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.
"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundangan yang berlaku tersebut," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.