Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Capres Akan Disampaikan ke Akuntan Publik

Kompas.com - 25/01/2019, 07:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penyumbang dana kampanye pasangan capres cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diduga fiktif.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari temuan ini nantinya akan disampaikan KPU ke kantor akuntan publik yang ditunjuk. Temuan itu akan dijadikan rujukan bagi kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye kedua pasangan calon.

"Nanti KPU akan sampaikan pada auditor, karena sesuai Undang-Undang, yang memeriksa, diberi mandat untuk membaca dan audit dana kampanye kan kantor akuntan publik yang disetujui KPU," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Ditemukan Belasan Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Jokowi dan Prabowo

Hasyim menjelaskan, proses audit baru akan dilakukan pasca hari pemungutan suara selesai. Kantor akuntan publik akan mengaudit tiga laporan dana kampanye peserta pemilu, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Temuan masyarakat mengenai laporan kampanye yang diduga tidak benar akan ditampung oleh KPU untum kemudian diinformasikan ke kantor akuntan publik. Cara lain, masyarakat juga bisa melaporkan temuannya ke Bawaslu.

"Kalau laporan ada masyarakat, temuan, bisa jadi dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian merokemendasikan ke KPU, agar KPU menyampaikan ke kantor akuntan publik memperhatikan laporan-laporan atau temuan-temuan masyarakat tersebut," tutur Hasyim.

Baca juga: BPN Akan Verifikasi Temuan Penyumbang Fiktif Dana Kampanye

Dikonfrimasi secara terpisah, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan masyarakat mengenai penyumbang fiktif dana kampanye itu akan dijadikan bahan penelusuran Bawaslu. Tetapi, penelusuran itu bisa saja berlangsung panjang hingga masa penerimaan LPPDK.

Jika ditemukan data penyumbang dalam laporan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pasangan calon diberi waktu untuk melengkapi data hingga batas akhir penerimaan LPPDK.

Tapi, jika hasil audit menemukan adanya data yang tidak benar, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran dan bisa dikenai hukuman pidana.

"Kita minta lengkapi. Kalau kasih informasi sumbangan bohong ada pasal pidananya," ujar Afif.

Baca juga: Ditemukan Penyumbang Fiktif Dana Kampanye, Timses Jokowi-Maruf Akan Transparan

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02. Belasan penyumbang fiktif itu merupakan penyumbang kategori perseorangan.

Tak hanya penyumbang kategori perseorangan, JPPR juga menemukan 2 penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas. 2 kelompok ini menyumbang untuk dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.

"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com