JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Maman Imanulhaq, mengatakan, timnya sudah memenuhi ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaporan dana kampanye.
Hal itu disampaikannya menanggapi temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) perihal belasan penyumbang perseorangan fiktif pada dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 itu.
"Ketika kami launching tentang dana itu, kami berikan tentang syarat-syarat, termasuk itu identitas," kata Maman, saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
"Ketika tidak ada identitas, tentu pihak dari kebendaharaan TKN kan mengidentifikasi dan melaporkan kepada KPU," lanjut dia.
Baca juga: BPN Akan Verifikasi Temuan Penyumbang Fiktif Dana Kampanye
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sekitar 18 penyumbang perseorangan yang tidak memiliki identitas dalam daftar penyumbang dana kampanye paslon 01.
Temuan itu diperoleh dari penelitian JPPR terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diserahkan tim kampanye pasangan calon ke KPU, Rabu (2/1/2019).
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa TKN akan bersikap transparan terkait dana kampanye dan akan melaporkannya kepada KPU.
"Prinsipnya, kami akan transparan melaporkan itu kepada KPU," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana soal Sumbangan Dana Kampanye Fiktif
Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur tentang format LPSDK, seharusnya penyumbang dana kampanye mencantumkan identitasnya, seperti NPWP, KTP, dan alamat.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindakan itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.