JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memverifikasi temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) perihal belasan penyumbang fiktif pada dana kampanye pasangan calon nomor urut 02 itu.
Temuan ini diperoleh dari penelitian JPPR terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diserahkan tim kampanye pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).
"Pasti akan jadi bahan verifikasi karena setiap bulan kami akan lapor KPU. Kami juga ada komite audit, jadi pasti akan diverifikasi," ujar Direktur Materi Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said, saat ditemui di Resto Ajag Ijig, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Ditemukan Belasan Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Jokowi dan Prabowo
JPPR menemukan 12 penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya pada dana kampamye paslon nomor urut 02.
Selain itu, ditemukan pula dua penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas pada dana kampanye paslon ini.
Sudirman menjelaskan, data penyumbang yang tak tercantum tersebut berhubungan dengan mekanisme pemberian sumbangan untuk mereka yang dapat berasal dari masyarakat.
"Memang ini risiko dari crowd funding ya, membuka kesempatan masyarakat menyumbang, pasti ada masalah, yang penting tidak ada manipulasi saja," kata Sudirman.
Sebelumnya, JPPR menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02, pada kategori perseorangan.
Baca juga: Moeldoko Nilai Tak Masalah Dana Kampanye Jokowi-Maruf Disokong Pihak Ketiga
"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, sedangkan untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
JPPR juga menemukan dua penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas untuk paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.
Baca juga: Bendahara TKN Siap Buka Data 2 Perkumpulan Golfer yang Sumbang Dana Kampanye
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur tentang format LPSDK, seharusnya penyumbang dana kampanye mencantumkan identitasnya, seperti NPWP, KTP, dan alamat.
Hal ini, menurut Alwan, bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindakan itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.