Salin Artikel

Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Capres Akan Disampaikan ke Akuntan Publik

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari temuan ini nantinya akan disampaikan KPU ke kantor akuntan publik yang ditunjuk. Temuan itu akan dijadikan rujukan bagi kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye kedua pasangan calon.

"Nanti KPU akan sampaikan pada auditor, karena sesuai Undang-Undang, yang memeriksa, diberi mandat untuk membaca dan audit dana kampanye kan kantor akuntan publik yang disetujui KPU," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Hasyim menjelaskan, proses audit baru akan dilakukan pasca hari pemungutan suara selesai. Kantor akuntan publik akan mengaudit tiga laporan dana kampanye peserta pemilu, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Temuan masyarakat mengenai laporan kampanye yang diduga tidak benar akan ditampung oleh KPU untum kemudian diinformasikan ke kantor akuntan publik. Cara lain, masyarakat juga bisa melaporkan temuannya ke Bawaslu.

"Kalau laporan ada masyarakat, temuan, bisa jadi dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian merokemendasikan ke KPU, agar KPU menyampaikan ke kantor akuntan publik memperhatikan laporan-laporan atau temuan-temuan masyarakat tersebut," tutur Hasyim.

Dikonfrimasi secara terpisah, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan masyarakat mengenai penyumbang fiktif dana kampanye itu akan dijadikan bahan penelusuran Bawaslu. Tetapi, penelusuran itu bisa saja berlangsung panjang hingga masa penerimaan LPPDK.

Jika ditemukan data penyumbang dalam laporan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pasangan calon diberi waktu untuk melengkapi data hingga batas akhir penerimaan LPPDK.

Tapi, jika hasil audit menemukan adanya data yang tidak benar, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran dan bisa dikenai hukuman pidana.

"Kita minta lengkapi. Kalau kasih informasi sumbangan bohong ada pasal pidananya," ujar Afif.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02. Belasan penyumbang fiktif itu merupakan penyumbang kategori perseorangan.

Tak hanya penyumbang kategori perseorangan, JPPR juga menemukan 2 penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas. 2 kelompok ini menyumbang untuk dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.

"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/25/07292471/penyumbang-fiktif-dana-kampanye-capres-akan-disampaikan-ke-akuntan-publik

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke