JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong menilai positif atas langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke polisi.
"Kami setuju saja bahkan kami dorong ini dilaporkan ke pihak berwenang. Kalau dia pidana pemilu melalui Bawaslu dulu. Atau pidana umum ke polisi. Begitu kan," ujar Usman saat ditemui di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Ia mengatakan, dengan dilaporkan ke polisi, nantinya bisa dibuktikan apakah tabloid tersebut mengandung narasi kampanye hitam atau tidak.
Baca juga: Soal Tabloid Indonesia Barokah, Fadli Zon Minta Polisi Tidak Diskriminatif
Usman menambahkan, kampanye negatif berbeda dengan kampanye hitam yang memang dilarang lantaran kontennya berisi fitnah dan hoaks.
"Kalau seperti Obor Rakyat kan. Obor Rakyat itu kan jelas berita bohong. Hoaks, fitnah. Dilaporkan dan ternyata terbukti itu hoaks dan fitnah akhirnya masuk penjara kan pengelolanya," ujar dia.
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tegaskan Tak Terbitkan dan Sebarkan Tabloid Indonesia Barokah
"Indonesia Barokah ini kan perlu diperiksa apakah berisi hoaks atau negative campaign. Negative campaign itu masih boleh lho sepanjang dia menyampaikan fakta. Kalau black campaign selidiki saja pengelolanya. Selesaikan secara hukum," lanjut dia.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga telah melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.
Kubu Prabowo-Sandiaga menganggap isi pemberitaan tabloid Indonesia Barokah berpotensi memecah belah masyarakat. Tabloid itu beredar secara masif di Jawa Tengah dan Jawa Barat.