Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Belum Respons, Fahri Hamzah Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 24/01/2019, 16:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.

Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief, mengatakan, pengajuan surat permohonan eksekusi diberikan ke PN Jakarta Selatan dengan menyertakan surat keterangan inkracht yang berlandaskan hukum tetap.

"Sampai pada hari ini, kami sama sekali tidak mendapatkan respons dari PKS soal pembayaran ganti rugi. Karena itu, pada hari ini kami mengajukan surat permohonan eksekusi," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Fahri Hamzah: Ganti Rugi Rp 30 M adalah Ongkos Pelanggaran Hukum Pimpinan PKS

Mujahid menegaskan, sudah tidak ada lagi alasan hukum bagi pimpinan PKS yang dapat membenarkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan.

"Boleh mereka lakukan upaya hukum, silakan saja. Tapi, hukum acara telah mengatur bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi," ungkapnya kemudian.

Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).  CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

 

Dia pun mengajak pimpinan PKS untuk menaati putusan pengadilan sebagai seorang warga negara yang taat terhadap hukum.

Baca juga: Presiden PKS Tak Mau Buru-buru Bayar Ganti Rugi Rp 30 M untuk Fahri

Fahri Hamzah vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut.

Baca juga: Ditanya soal Ganti Rugi Rp 30 M kepada Fahri Hamzah, PKS Serahkan ke Tim Hukum

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta PKS Bayar Rp 30 M dalam Satu Minggu

Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Kompas TV Rabu (9/1) siang kuasa hukum Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menggelar konferensi pers di Pengadilan Jakarta Selatan. Keterangan kepada pers ini terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera. Putusan MA ini menguatkan vonis yang dibuat dari PN Jaksel sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com