JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri dana Rp 2 miliar yang digunakan Jokowi untuk membeli sabun.
Hal ini disampaikan ketika diminta pendapatnya tentang sikap Bawaslu yang akan menelusuri dana itu.
"Ya silahkan saja. Bawaslu itu kan memang oleh Undang-undang Pemilu diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu," ujar Arsul di kompleks parlemen, Kamis (24/1/2019).
Baca juga: Eli Kaget Sabun Cuci Piringnya Diborong Rp 2 Miliar oleh Jokowi
Arsul mengatakan pihaknya tidak akan kebakaran jenggot dengan langkah yang diambil Bawaslu.
Menurut dia, persoalan sabun sudah dijelaskan dengan baik oleh anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Pramono Anung.
Pramono sebelumnya menjelaskan, bahwa sabun sebanyak itu dibeli menggunakan anggaran TKN.
"Jadi dana yang digunakan untuk membeli sabun sejumlah 100.000 sabun, per sabunnya Rp 20.000, totalnya Rp 2 Miliar itu adalah dana dari TKN," kata Pramono.
Baca juga: Jokowi Borong Sabun Rp 2 Miliar, Dari Mana Uangnya?
"Pertanyaannya adalah kenapa Pak Jokowi sebagai Presiden kemudian membeli itu? Karena beliau memang berkeinginan mengangakat UMKM," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelidiki dana Rp 2 miliar yang digunakan Presiden Joko Widodo untuk memborong sabun cuci piring dari salah seorang pengusaha mikro di Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (19/1/2019) pekan lalu.
Untuk menelusuri hal ini, Bawaslu mengumpulkan informasi terkait detil kegiatan Jokowi itu, sebagai bahan awal penyelidikan.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dana Rp 2 Miliar yang Digunakan Jokowi untuk Beli Sabun
"Sedang diminta melakukan investigasi atas informasi yang berseliweran," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Menurut Afifuddin, Bawaslu akan mencari tahu, apakah dana Rp 2 miliar itu digunakan oleh Jokowi dalam kapasitasnya sebagai presiden atau calon presiden.
Bawaslu akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait mengenai penggunaan dana tersebut.